Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC Batalkan Gugatan terhadap Ismail Haniyeh, Mantan Pimpinan Hamas yang Tewas Juli Lalu

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membatalkan kasusnya terhadap mantan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh pada hari Jumat (6/9/2024).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in ICC Batalkan Gugatan terhadap Ismail Haniyeh, Mantan Pimpinan Hamas yang Tewas Juli Lalu
X
Ismail Haniyeh dan bendera Palestina dipajang di menara Lusail, Qatar. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membatalkan kasusnya terhadap mantan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh pada hari Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membatalkan kasusnya terhadap mantan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh pada Jumat (6/9/2024).

Kepala Biro Politik Hamas itu terbunuh di Iran pada Rabu (31/7/2024) oleh serangan yang dituduhkan dilakukan oleh Israel.

Para hakim mengatakan keputusan mereka untuk menghentikan proses tersebut menyusul pencabutan permintaan penuntutan atas surat perintah penangkapan untuk Haniyeh awal bulan ini, Reuters melaporkan.




Jaksa ICC, Karim Khan telah meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Haniyeh, bersama dengan pejabat tinggi Hamas lainnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Namun Khan membatalkan permohonan untuk Haniyeh pada 2 Agustus. "Karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

"Oleh karena itu, (pengadilan) menghentikan proses hukum terhadap Tuan Ismail Haniyeh," tambah pernyataan itu.

Dikutip dari Barrons, pengadilan masih mempertimbangkan permohonan Khan untuk surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant.

BERITA TERKAIT

Khan juga mencari surat perintah untuk Yahya Sinwar, yang ditunjuk oleh Hamas untuk menggantikan Haniyeh, dan ahli strategi militer Mohammed Deif.

Deif terbunuh dalam serangan pada 13 Juli di Gaza selatan, menurut Israel.

Ketiga pemimpin Hamas didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, dan Israel selama serangan pada 7 Oktober.

Tidak seperti Mahkamah Internasional (ICJ) yang menangani perselisihan antarnegara, ICC mengadili individu yang dicurigai melakukan kejahatan paling kejam.

Baca juga: AS Mendakwa 6 Petinggi Hamas atas Serangan 7 Oktober, Termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar

Ini adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran paling berat, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan tersebut menjadi berita utama pada Maret 2023 setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Putin dapat melakukan perjalanan ke negara anggota ICC, Mongolia, pada September meskipun ada surat perintah penangkapan terhadapnya. Hal ini memicu kemarahan dari Ukraina dan Uni Eropa serta negara lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas