Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy

Melalui KBRI Yangon, Kemlu RI telah memonitor beredarnya dua video penyiksaan dan penyekapan. Kemlu segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
zoom-in Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy
Kompas.com
Suhendri Ardiansyah (27), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), disekap di Myawaddy, Myanmar. Sepupu Suhendri, Daniel (39) memegang salah satu bukti percakapan antara keluarga Hendri dengan Risky, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) meminta bantuan kepada otoritas Myanmar demi menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.

Melalui KBRI Yangon, Kemlu RI telah memonitor beredarnya dua video penyiksaan dan penyekapan. Kemlu segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon.

Baca juga: Cerita WNI korban sindikat perdagangan orang di Myanmar diduga disekap, disiksa dan dimintai tebusan ratusan juta Rupiah - Mengapa berulang dan bagaimana upaya membebaskannya?

Diduga kuat para WNI tersebut berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy. Wilayah tersebut adalah lokasi konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak.

"KBRI Yangon telah lakukan koordinasi dan komunikasi dengan menindaklanjuti dengan otoritas Myanmar. KBRI juga melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy," tutur keterangan Kemlu, Minggu (8/9/2024).

Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kemlu dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yang terlibat online scam.

Baca juga: Sosok Suhendri, WNI yang Diduga Disekap di Myanmar, Bermula dari Tergiur Gaji Rp 150 Juta

Khusus di Myanmar, selama tahun 2024, terdapat 107 pengaduan dimana 44 telah berhasil pulang ke Indonesia.

Kemlu senantiasa mengimbau agar para WNI berhati hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.

Baca juga: Pilu WNI yang Disekap di Myanmar, Dikurung di Toilet, Minum Air Hujan hingga Diancam Diamputasi

Berita Rekomendasi

Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kemenaker, BP2MI atau Disnaker setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas