Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia

Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia
enavakal.com
Ilustrasi hukuman mati. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri. 

 


"Saat ini, Pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kementerian Luar Negeri RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi


Adapun Kemlu RI mencatat pada tahun ini, per Juli 2024, sudah 25 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati, baik bebas murni maupun turun hukuman penjara.

 


Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Baca juga: Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy


"Mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI," katanya. 

 


Kemlu RI sendiri pada tahun ini juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.

 


Kasus teranyar yang berhasil ditangani Kemlu RI adalah pembebasan SBB, WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

 


SBB adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 lewat calo dengan menggunakan visa kunjungan. SBB masuk dengan disponsori warga negara Arab Saudi. Di sana, ia dipekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas