155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia
Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
SBB adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 lewat calo dengan menggunakan visa kunjungan. SBB masuk dengan disponsori warga negara Arab Saudi. Di sana, ia dipekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga.
WNI asal Jember itu sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan diancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh.
Informasi mengenai kasus SBB diterima KBRI Riyadh pada September 2023, yang langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: 20 WNI Masih Disekap Pemberontak di Wilayah Konflik Myanmar
KBRI Riyadh juga membentuk tim advokasi untuk mendampingi SBB dalam menghadapi kasusnya di meja hijau. Tim advokasi ini diisi diplomat, pengacara dan penerjemah untuk menelaah hukum, mengumpulkan bukti, menyusun nota pembelaan.
Sekitar 11 bulan tim advokasi KBRI Riyadh menangani perkara SBB. Mulai dari pendampingan selama 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk 2 kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta korespondensi diplomatik sebanyak 3 kali.
Usai serangkaian sidang, hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun bui atas keterangan tidak konsisten, dan dipotong masa tahanan. Putusan ini diperkuat dengan pengadilan banding pada 7 Mei 2024.
KBRI Riyadh kemudian berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Indonesia. Secara resmi SBB telah diserahterimakan kepada keluarga pada 11 September 2024.