155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia
Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri.
"Saat ini, Pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kementerian Luar Negeri RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Adapun Kemlu RI mencatat pada tahun ini, per Juli 2024, sudah 25 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati, baik bebas murni maupun turun hukuman penjara.
Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.
Baca juga: Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy
"Mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI," katanya.
Kemlu RI sendiri pada tahun ini juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.
Kasus teranyar yang berhasil ditangani Kemlu RI adalah pembebasan SBB, WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
SBB adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 lewat calo dengan menggunakan visa kunjungan. SBB masuk dengan disponsori warga negara Arab Saudi. Di sana, ia dipekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga.
WNI asal Jember itu sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan diancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh.
Informasi mengenai kasus SBB diterima KBRI Riyadh pada September 2023, yang langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: 20 WNI Masih Disekap Pemberontak di Wilayah Konflik Myanmar
KBRI Riyadh juga membentuk tim advokasi untuk mendampingi SBB dalam menghadapi kasusnya di meja hijau. Tim advokasi ini diisi diplomat, pengacara dan penerjemah untuk menelaah hukum, mengumpulkan bukti, menyusun nota pembelaan.
Sekitar 11 bulan tim advokasi KBRI Riyadh menangani perkara SBB. Mulai dari pendampingan selama 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk 2 kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta korespondensi diplomatik sebanyak 3 kali.
Usai serangkaian sidang, hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun bui atas keterangan tidak konsisten, dan dipotong masa tahanan. Putusan ini diperkuat dengan pengadilan banding pada 7 Mei 2024.
KBRI Riyadh kemudian berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Indonesia. Secara resmi SBB telah diserahterimakan kepada keluarga pada 11 September 2024.