Pemerintah Israel Cabut Izin Kartu Pers Semua Jurnalis Al Jazeera: Mereka Ancaman untuk IDF
GPO menilai Al-Jazeera adalah media yang kerap menyebarkan kebohongan selama melakukan liputan di Israel.
Penulis: Bobby W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setelah melakukan penutupan operasi Al Jazeera dan melarang penayangan kontennya di Israel, pihak Kantor Pers Pemerintah (GPO) kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial.
Hal ini terjadi setelah GPO mengumumkan bahwa mereka mencabut kartu pers semua jurnalis Al Jazeera yang bekerja di Israel mulai hari Kamis ini (12/9/2024).
Melalui kebijakan tersebut, segala aktivitas liputan yang dilakukan jurnalis Al Jazeera di Israel adalah kegiatan yang ilegal.
GPO, yang beroperasi sebagai bagian dari Kantor Perdana Menteri, mengatakan langkah ini mengikuti keputusan pemerintah yang sebelumnya melarang penayangan konten Al Jazeera pada 5 Mei 2024 lalu.
Pihaknya kala itu menangguhkan dan memblokir siaran Al Jazeera karena dianggap melanggar keamanan nasional.
Pencabutan tersebut berpedoman pada undang-undang darurat yang disahkan bulan April lalu.
Terkait pencabutan kartu izin pers di Israel, GPO memberikan kesempatan bagi para jurnalis Al Jazeera untuk memberikan sanggahan.
Namun proses sanggahan tersebut tidak berlaku bagi produser dan fotografer dari jaringan yang sebagian operasionalnya didanai Qatar tersebut.
Pihak GPO juga buka suara terkait alasannya mencabut izin kartu pers bagi Al Jazeera selain mengikuti pemblokiran konten pada Mei lalu.
GPO menilai Al Jazeera adalah media yang kerap menyebarkan kebohongan selama melakukan liputan di Israel.
"Al Jazeera adalah outlet media yang kerap menyebarkan konten palsu, termasuk hasutan terhadap orang Israel dan Yahudi serta merupakan ancaman bagi tentara IDF." ungkap Direktur GPO, Nitzan Chen dalam pernyataannya.
Baca juga: Investigasi: Panglima Angkatan Udara Israel Tak Tahu Insiden Pembantaian 7 Oktober Festival Nova
"Oleh karena itu, penggunaan kartu jurnalis GPO oleh para jurnalis (Al Jazeera) dapat dengan sendirinya membahayakan keamanan negara pada saat keadaan darurat militer ini," lanjut Nitzan.
Larangan Konten Al Jazeera di Israel
Sebelum pencabutan izin jurnalis Al Jazeera, pemerintah Israel juga sudah dari jauh hari melarang konten berita dari media tersebut.
Larangan konten Al Jazeera di Israel ini disahkan parlemen Knesset pada 5 Mei lalu, menurut laporan dari Anadolu Agency.
Undang-undang ini disetujui dalam pembacaan terakhir dengan suara 26-8 di Knesset yang memiliki 120 anggota, sebagaimana dinyatakan oleh parlemen.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghentikan operasional saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan TV Al Mayadeen dari Lebanon yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Hizbullah.
Pada 5 Mei, pemerintah Israel memutuskan untuk melarang Al Jazeera, menutup kantornya di Israel, dan membatasi akses ke situs webnya.
Larangan yang diterapkan oleh Israel ini mendapat kritik luas dari organisasi internasional dan regional sebagai serangan terhadap kebebasan pers.
(Tribunnews.com/Bobby)