Resolusi PBB Disahkan, Tuntut Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, Beri Waktu 1 Tahun
Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi penting pada hari Rabu (18/9/2024). Resolusi menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi penting pada hari Rabu (18/9/2024).
Resolusi yang diperkenalkan oleh Palestina ini menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Israel hanya diberi waktu 1 tahun untuk segera angkat kaki dari Palestina.
Resolusi ini mendapat dukungan dari 124 negara.
Sementara 43 negara abstain dan Israel, Amerika Serikat, dan 12 negara lainnya memberikan suara tidak.
Ini adalah pertama kalinya PBB mengadopsi resolusi yang diusulkan oleh Palestina.
“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina,” kata Perwakilan Tinggi tersebut, seraya menggarisbawahi pentingnya pemungutan suara tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Resolusi tersebut menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.
“Resolusi ini dibangun berdasarkan pendapat penasihat ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Meski Israel diberi batas waktu hingga satu tahun, penasihat ICJ mendesak keputusan ini untuk segera dilakukan, dikutip dari Asharq Al-Aawsat.
Resolusi yang telah disahkan tidak hanya membahas terkait akhiri pendudukan Israel.
Resolusi PBB ini juga mendesak kepada komunitas internasional untuk menghentikan impor apa pun yang berasal dari pemukiman Israel.
Kemudian juga dilarang mengirim senjata atau amunisi apapun kepada Israel.
Baca juga: AS Merasa Frustrasi terhadap Israel atas Serangan di Gaza, Banyak Personel PBB yang Terbunuh
"Negara-negara lain perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan impor produk apa pun yang berasal dari pemukiman Israel, serta penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, jika ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa produk-produk tersebut dapat digunakan di Wilayah Palestina yang Diduduki," tulis resolusi Majelis Umum PBB.