Resolusi PBB Disahkan, Tuntut Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, Beri Waktu 1 Tahun
Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi penting pada hari Rabu (18/9/2024). Resolusi menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
Sebelumnya, Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greendfield mendesak negara-negara lain untuk memberikan suara tidak pada hari Rabu (18/9/2024).
Ini bukan pertama kalinya AS menolak putusan PBB.
Perlu diketahui Washington adalah pemasok senjata dan sekutu Israel.
Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour pada hari Selasa (17/9/2024) mengatakan kepada Majelis Umum bahwa Palestina berhak mendapatkan suara dari negara-negara lain.
"Setiap negara memiliki hak suara, dan dunia sedang memperhatikan kita," katanya.
Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel.
Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik.
Tidak ada hak veto pada Majelis Umum PBB.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.
Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 41.300 orang.
Sementara korban luka akibat serangan Israel telah mencapai 95.500 warga Palestina.
Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Majelis Umum PBB, Pendudukan Israel dan Palestina