Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota IRGC Shahram Poursafi Jadi Buron AS, Ada Imbalan Rp303 Miliar bagi yang Tahu Keberadaannya

AS menetapkan anggota IRGC Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron terkait percobaan pembunuhan mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota IRGC Shahram Poursafi Jadi Buron AS, Ada Imbalan Rp303 Miliar bagi yang Tahu Keberadaannya
FBI
AS menetapkan anggota IRGC Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron terkait percobaan pembunuhan mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton. 

TRIBUNNEWS.com - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri menetapkan anggota Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Shahram Poursafi, sebagai buron.

Departemen Luar Negeri AS menawarkan imbalan uang 20 juta dolar Amerika atau sekitar Rp303 miliar bagi siapa saja yang memiliki informasi keberadaan Poursafi.

Dikutip dari situs resmi Pemerintahan AS, Poursafi juga dikenal sebagai Mehdi Reyazi dan Shahin Pourbakhsh.

Poursafi bersama IRGC diyakini merancang pembunuhan menggunakan eksekutor bayaran terhadap mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton.

"Pada Oktober 2021 hingga April 2022, Poursafi yang berdomisili di Iran menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Bolton di Washington DC dengan imbalan 300 ribu dolar Amerika (sekitar Rp4,5 miliar)," jelas Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2024).

Selain uang, Poursafi juga diduga memberi dukungan material dan sumber daya untuk memfasilitasi upaya pembunuhan tersebut.

Di bulan Agustus 2022, Departemen Kehakiman AS membuka tuntutan pidana terhadap Poursafi atas perannya dalam rencana pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika terbukti bersalah, Poursafi terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 250 ribu dolar Amerika (Rp3,8 miliar) karena menggunakan fasilitas perdagangan antar-negara untuk tindakan kriminal.

Ia juga menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3,8 miliar karena menyediakan dan berupaya memberikan dukungan material untuk rencananya.

Saat ini, AS masih belum mengetahui keberadaan Poursafi.

Sebelumnya, IRGC telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri AS sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO) berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.

Baca juga: Buntut Ledakan Pager dan Walkie Talkie di Lebanon, IRGC Larang Penggunaan Perangkat Komunikasi

Iran Bantah Tuduhan AS

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Nasser Kan'ani, membantah tuduhan AS yang mengatakan Iran telah mengancam pejabat senior Amerika.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan pihaknya secara intensif "memantau ancaman berkelanjutan dari Iran terhadap sejumpah pejabat senior, termasuk mantan presiden, Donald Trump."

Tuduhan itu langsung dibantah Kan'ani pada Kamis, dan menyebutnya sebagai "tak masuk akal dan sama sekali tak berdasar," dilansir Press TV.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas