Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hizbullah Tuduh Israel Pasangi Roket dengan Bom Cluster yang Dilarang

Hizbullah menuduh Israel meluncurkan roket berisi bom cluster, dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa pada hari Selasa (15/10/2024).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Hizbullah Tuduh Israel Pasangi Roket dengan Bom Cluster yang Dilarang
AFP/STRINGER
Asap mengepul dari lokasi serangan udara Israel yang menargetkan lingkungan di pinggiran selatan Beirut pada akhir 6 Oktober 2024. - Hizbullah menuduh Israel meluncurkan roket berisi bom cluster, dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa pada hari Selasa (15/10/2024). (Photo by STRINGER / AFP) 

Bom cluster merupakan senjata berbentuk tabung yang membawa puluhan atau ratusan bom kecil yang juga dikenal sebagai submunisi.

Dikutip dari CNN, bom ini biasanya dijatuhkan menggunakan pesawat terbang, diluncurkan dari rudal, atau ditembakkan melalui artileri, senjata angkatan laut, hingga peluncur roket.

Baca juga: 5 Bom Terlarang di Dunia, Termasuk yang Digunakan Israel, Fosfor Putih, Cluster hingga Uranium

Ketika meledak, bom cluster akan menyebarkan pecahan peluru yang dirancang untuk membunuh pasukan hingga menghancurkan kendaraan lapis baja seperti tank.

Bom cluster termasuk senjata yang dilarang dalam peperangan karena bisa membahayakan warga sipil karena jangkauan ledakannya yang begitu luas.

Kelompok aktivis bom cluster bernama The Cluster Munition Coalition menjelaskan bom ini sudah digunakan jauh sejak Perang Dunia II.

Amerika Serikat terakhir kali menggunakan bom ini di Irak pada 2003 hingga 2006.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas