Eks Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis 20 Tahun Penjara Atas Korupsi dan Pencucian Uang Rp 542 M
Mantan presiden Peru Alejandro Tolede dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan karena korupsi dan pencucian uang pada hari Senin (21/10/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden Peru Alejandro Tolede dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan karena korupsi dan pencucian uang pada hari, Senin (21/10/2024).
Toledo divonis 20 tahun penjara karena menerima suap sebesar 35 juta USD atau sekitar Rp 542,5 M dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Besaran uang yang didapat oleh Toledo ini merupakan imbalan kontrak pembangunan jalan di Peru Selatan.
Selama persidangan, Toledo membantah tuduhan pencucian uang dan korupsi yang dilaporkan oleh jaksa penuntut umum.
Namun saat dibacakan vonis 20 tahun, mantan presiden itu menyeringai.
Sepanjang persidangan, ia juga mencondongkan tubuhnya ke kanan untuk berbicara dengan pengacaranya.
Setelah divonis 20 tahun penjara, Toledo akan menjalani hukumannya di sebuah penjara di pinggiran ibu kota Peru, Lima, yang dibangun khusus untuk menampung mantan presiden, dikutip dari Al Jazeera.
Hakim Inés Rojas mengatakan korban Toledo adalah warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden mereka.
Rojas menjelaskan bahwa dalam perannya tersebut, Toledo bertanggung jawab mengelola keuangan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar, dikutip dari NPR.
Namun sayangnya, Toledo justru menyalahgunakan sumber daya pemerintah.
Pria berusia 78 tahun ini ditangkap pertama kali ditangkap pada tahun 2019 di rumahnya di California, tempat ia tinggal sejak tahun 2016.
Ia awalnya ditahan di sel isolasi di penjara daerah di sebelah timur San Francisco, tetapi dibebaskan dan menjalani tahanan rumah pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19 dan kesehatan mentalnya yang memburuk.
Baca juga: Tolak Kemenangan Maduro, Peru Usir Diplomat Venezuela, Hanya Diberi Waktu 3 Hari untuk Angkat Kaki
Namun pada tahun 2022, ia diekstradisi ke Peru setelah pengadilan banding menolak tantangan atas ekstradisinya dan ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Sejak saat itu, ia tetap berada dalam penahanan preventif.
Meski divonis 20 tahun, Rojas mengatakan Toledo akan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang telah dijalaninya mulai April 2023.
Toledo telah menjabat sebagai Presiden Peru mulai dari tahun 2001 hingga 2006.
Selain Toledo, tiga mantan presiden Peru lainnya juga menerima pembayaran dari raksasa konstruksi tersebut.
Mereka adalah Pedro Pablo Kuczynski, Ollanta Humala dan Pedro Castillo.
Sementara itu, skandal yang berkaitan dengan Odebrecht telah menyebabkan pemenjaraan sejumlah pejabat di berbagai wilayah.
Seperti di Peru, Panama, Ekuador, Guatemala dan Meksiko.
Hingga akhirnya perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi Novonor.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)