Uni Afrika Desak PBB untuk Minta Pertanggungjawaban Israel Berdasarkan Hukum Internasional
Moussa Faki Mahamat juga meminta Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional yang mengamanatkan penyediaan bantuan kemanusiaan
Editor: Muhammad Barir
Uni Afrika Minta PBB Minta Pertanggungjawaban Israel Berdasarkan Hukum Internasional
TRIBUNNEWS.COM- Moussa Faki Mahamat juga meminta Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional yang mengamanatkan penyediaan bantuan kemanusiaan “bagi warga sipil yang membutuhkan.”
Ketua Komisi Uni Afrika, Moussa Faki Mahamat, pada hari Rabu menyuarakan keprihatinannya yang mendalam atas larangan Israel terhadap Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dan menyerukan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil "tindakan tegas yang mendesak" guna menegaskan kembali hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Uni Afrika, Mahamat menggambarkan tindakan Knesset Israel sebagai "pelanggaran terhadap hukum internasional," mengingatkan Israel akan "kewajiban dan komitmennya" berdasarkan hukum internasional termasuk kewajiban hukumnya sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pejabat Afrika itu menekankan bahwa UNRWA didirikan oleh Majelis Umum PBB, dan kehadiran serta operasinya telah diamanatkan oleh organisasi internasional tersebut sejak 1949 untuk membantu pengungsi Palestina.
Mahamat juga meminta Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional yang mewajibkan penyediaan bantuan kemanusiaan “bagi warga sipil yang membutuhkan.”
Ketua tersebut kemudian menguraikan konsekuensi drastis dari tindakan Israel jika diberlakukan.
“Jika dilaksanakan, akan mencegah bantuan kemanusiaan PBB untuk rakyat Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel dan yang sudah mengalami serangan fisik yang belum pernah terjadi sebelumnya dan terus-menerus selama setahun terakhir,” tegasnya.
Kecaman Dunia
Larangan Israel terhadap UNRWA di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki telah menuai kecaman dunia.
Sejalan dengan Komisi Uni Afrika, Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol mengutuk undang-undang tersebut dalam pernyataan bersama.
"UNRWA memiliki mandat dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pekerjaan Badan ini sangat penting dan tak tergantikan bagi jutaan pengungsi Palestina di wilayah tersebut, dan khususnya dalam konteks saat ini di Gaza," kata pernyataan itu.
“Undang-undang yang disetujui oleh Knesset menjadi preseden yang sangat serius bagi kinerja Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua organisasi dalam sistem multilateral,” tambahnya.
Pada tanggal 27 Oktober, tujuh negara lainnya mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan Israel agar tidak mengadopsi rancangan undang-undang Knesset yang melarang operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, dengan menyoroti “dampak yang menghancurkan” dari tindakan tersebut.
Para penandatangan pernyataan bersama tersebut adalah menteri luar negeri Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Republik Korea, dan Inggris.