Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan AS Berupaya Tutup Kasus Donald Trump Sementara, Presiden Tak Bisa Diadili

Pengadilan AS berupaya tutup kasus pidana Donald Trump untuk sementara karena presiden yang menjabat tidak bisa diadili.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengadilan AS Berupaya Tutup Kasus Donald Trump Sementara, Presiden Tak Bisa Diadili
AFP/JIM WATSON
Mantan Presiden AS dan kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump berbicara selama acara malam pemilihan di West Palm Beach Convention Center di West Palm Beach, Florida, pada tanggal 6 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) berupaya untuk menutup kasus pidana terhadap Donald Trump setelah ia memenangkan hasil sementara Pilpres AS 2024.

Capres Donald Trump dari Partai Republik mendapat 295 suara elektor, sedangkan lawannya capres Kamala Harris dari Partai Demokrat mendapatkan 226 elektor.

"Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS pada Rabu (6/11/2024) pada dasarnya akan mengakhiri kasus pidana yang diajukan terhadapnya, setidaknya selama empat tahun ia menduduki Gedung Putih," lapor Reuters, Rabu kemarin.

Pejabat Departemen Kehakiman AS sedang menilai cara untuk mengakhiri dua kasus pidana yang diajukan Penasihat Khusus Jack Smith terhadap Donald Trump.

"Kabar penutupan kasus ini karena kebijakan lama yang melarang penuntutan presiden yang sedang menjabat," kata sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.

Juri di pengadilan New York pada bulan Mei memutuskan Donald Trump bersalah karena memalsukan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran Daniels, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan berat.

Sementara itu Donald Trump mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan menyatakan penuntutan tersebut bermotif politik.

Berita Rekomendasi

Satu tanggal pengadilan lagi dijadwalkan sebelum Donald Trump dilantik pada 20 Januari, meskipun para ahli hukum mengatakan hal itu tidak mungkin dilaksanakan.

Para ahli hukum memperkirakan bahwa kasus terhadap Donald Trump tidak akan berlanjut selama ia masih berada di Gedung Putih.

Kasus Uang Tutup Mulut di New York

Di New York, pengacara Donald Trump diperkirakan akan meminta Hakim Juan Merchan untuk menunda vonisnya yang dijadwalkan pada 26 November mendatang, di mana ia bisa menghadapi hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Kalah dari Donald Trump, Kamala Harris Minta Pendukungnya Terima Hasil Pilpres AS

Para ahli hukum memperkirakan sidang akan ditunda karena menjatuhkan vonis kepada presiden terpilih sebelum Hari Pelantikan akan menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.

Juan Merchan telah dua kali menunda vonis Donald Trump, yang awalnya dijadwalkan pada 11 Juli.

Sebagian alasan penundaan ini karena putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juli yang menyatakan presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan hukum atas tindakan resmi mereka. 

Donald Trump berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan putusan tersebut, yang dibantah oleh jaksa penuntut.

Trump telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan bersalahnya setelah ia dijatuhi hukuman.

Penuntutan Federal

Pada Agustus 2023, Donald Trump didakwa terkait upaya untuk membatalkan hasil Pemilu 2020. 

Ia dan sejumlah sekutunya dituduh berkonspirasi untuk menggulingkan hasil pemilu melalui berbagai cara, termasuk berusaha mempengaruhi pejabat negara bagian Georgia untuk mengubah hasil suara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas