Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Israel Ajukan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus yang Didanai Pemerintah

Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Israel Ajukan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus yang Didanai Pemerintah
AFP/ROBERTO SCHMIDT
Demonstran pro-Palestina duduk di atas lampu lalu lintas selama "Pawai di Washington untuk Gaza" di Washington, DC, pada 13 Januari 2024. Pemboman Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 23.708 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut laporan kesehatan terbaru. tokoh kementerian. Perang dimulai ketika Hamas melancarkan serangan pada tanggal 7 Oktober, yang mengakibatkan sekitar 1.140 kematian di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi. Kelompok militan juga menyandera sekitar 250 orang. (ROBERTO SCHMIDT/AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.

"Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel," tulis media lokal pada hari Kamis (14/11/2024).

Dalam undang-undang tersebut menyatakan pertemuan dua orang atau lebih yang mengibarkan bendera tersebut akan dianggap sebagai perkumpulan yang melanggar hukum.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenai denda mencapai 10.000 shekel Israel atau sekitar Rp 42,3 juta dan juga hukuman penjara hingga satu tahun, dikutip dari Anadolu Anjansi.

The Times Israel melaporkan, apabila undang-undang ini disahkan, maka akan berlaku di lembaga-lembaga seperti universitas, di mana para pengunjuk rasa terkadang mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi.

Di mana lebih dari 20 persen warga negara Israel adalah orang Arab.

Sebagian besar mereka mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Berita Rekomendasi

Rancangan undang-undang ini akan dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset pada hari Minggu (17/11/2024).

Sebelumnya, Knesset telah mengesahkan RUU serupa pada tahun lalu.

Saat itu, RUU larangan pengibaran bendera diusulkan oleh anggota partai Zionisme Religius dan Otzma Yehudit sayap kanan.

Menurut situs web Knesset, rancangan undang-undang tersebut berjudul 'larangan pengibaran bendera entitas yang bermusuhan'.

RUU tersebut didukung oleh 54 anggota parlemen sementara yang menentang hanya 16 anggota.

Baca juga: Perusuh Israel Mengacau di Amsterdam, Robek Bendera Palestina hingga Pukul Sopir Arab


Dalam RUU tersebut, pengibaran bendera Palestina atau bendera negara lain yang diklasifikasikan sebagai musuh Israel di dalam sebuah majelis akan dianggap sebagai tindak pidana yang hukumannya satu tahun penjara.

Pengesahan RUU ini tepat setelah Ben-Gvir pada bulan Januari menginstruksikan polisi untuk menyingkirkan bendera Palestina dari tempat umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas