Israel Ajukan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Kampus yang Didanai Pemerintah
Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan larangan pengibaran bendera Palestina di beberapa tempat.
"Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel," tulis media lokal pada hari Kamis (14/11/2024).
Dalam undang-undang tersebut menyatakan pertemuan dua orang atau lebih yang mengibarkan bendera tersebut akan dianggap sebagai perkumpulan yang melanggar hukum.
Bagi yang melanggar, maka akan dikenai denda mencapai 10.000 shekel Israel atau sekitar Rp 42,3 juta dan juga hukuman penjara hingga satu tahun, dikutip dari Anadolu Anjansi.
The Times Israel melaporkan, apabila undang-undang ini disahkan, maka akan berlaku di lembaga-lembaga seperti universitas, di mana para pengunjuk rasa terkadang mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi.
Di mana lebih dari 20 persen warga negara Israel adalah orang Arab.
Sebagian besar mereka mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Rancangan undang-undang ini akan dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset pada hari Minggu (17/11/2024).
Sebelumnya, Knesset telah mengesahkan RUU serupa pada tahun lalu.
Saat itu, RUU larangan pengibaran bendera diusulkan oleh anggota partai Zionisme Religius dan Otzma Yehudit sayap kanan.
Menurut situs web Knesset, rancangan undang-undang tersebut berjudul 'larangan pengibaran bendera entitas yang bermusuhan'.
RUU tersebut didukung oleh 54 anggota parlemen sementara yang menentang hanya 16 anggota.
Baca juga: Perusuh Israel Mengacau di Amsterdam, Robek Bendera Palestina hingga Pukul Sopir Arab
Dalam RUU tersebut, pengibaran bendera Palestina atau bendera negara lain yang diklasifikasikan sebagai musuh Israel di dalam sebuah majelis akan dianggap sebagai tindak pidana yang hukumannya satu tahun penjara.
Pengesahan RUU ini tepat setelah Ben-Gvir pada bulan Januari menginstruksikan polisi untuk menyingkirkan bendera Palestina dari tempat umum.