Paus Fransiskus Serukan Penyelidikan terhadap Genosida di Gaza
Dalam buku barunya, Hope Never Disappoints: Pilgrims Towards a Better World, Paus Fransiskus menyerukan penyelidikan terhadap genosida di Gaza.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Paus Fransiskus menyerukan penyelidikan terhadap tuduhan para ahli tentang genosida di Gaza.
Dalam buku barunya, Hope Never Disappoints: Pilgrims Towards a Better World, pemimpin Katolik tersebut untuk pertama kalinya menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Jalur Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.
"Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki karakteristik genosida," tulisnya, dalam kutipan yang diterbitkan pada hari Minggu (17/11/2024) di harian Italia, La Stampa.
"Hal ini harus dipelajari secara cermat untuk menentukan apakah (situasi) tersebut sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional."
Dikutip dari Middle East Eye, Paus Fransiskus merupakan salah satu tokoh paling terkenal di kancah internasional yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Publikasi pernyataannya muncul beberapa hari setelah komite PBB mengatakan tindakan Israel "sesuai dengan karakteristik genosida".
Laporan oleh komite khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan kebijakan serta praktik di Gaza yang dapat mengarah pada "kemungkinan genosida".
Laporan tersebut, yang dirilis di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas tanggapan militer Israel terhadap serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi oleh 2,3 juta penduduk Gaza, khususnya dalam hal keterbatasan akses terhadap makanan, air, perawatan medis, dan tempat tinggal.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan pada hari Minggu bahwa perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.846 warga Palestina dan melukai 103.740 lainnya sejak Oktober tahun lalu.
Baca juga: Pertama Kali Paus Fransiskus Turun Tangan di Konflik Gaza, Arab Saudi Kecam Israel
Komite tersebut menuduh Israel melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina dengan membuat undang-undang dan tindakan yang memaksa mereka untuk memisahkan warga Palestina dari para pemukim Israel, melanggar pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) "melemahkan" tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.
Meningkatkan kritik
Dikutip dari Al Jazeera, perang di Gaza telah memicu beberapa kasus hukum di pengadilan internasional di Den Haag yang melibatkan permintaan surat perintah penangkapan serta tuduhan dan penyangkalan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Pada hari Kamis, Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa menilai tindakan perang Israel di Gaza sesuai dengan karakteristik genosida, dan menuduh negara tersebut menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
Kesimpulannya telah dikecam oleh pendukung utama Israel, Amerika Serikat.