Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Dilanda Skandal Pencucian Uang Terbesar

Aset itu berasal dari  15 warga negara asing yang melarikan diri dari polisi dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Dilanda Skandal Pencucian Uang Terbesar
Edwin Petrus /Unsplash
Taman Merlion, satu tempat wisata terbaik di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM. SINGAPURA –  Aset senilai sekitar US $1,85 miliar (sekitar Rp 29 triliun) telah diserahkan kepada negara Singapura.

Aset itu berasal dari  15 warga negara asing yang melarikan diri dari polisi dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura.

Ini menjadikan jumlah total aset yang diserahkan dalam kasus ini hampir mencapai $2,8 miliar (Rp 44 triliun) sejauh ini.

Dengan $944 juta aset sebelumnya diserahkan oleh 10 pencuci uang yang dipenjara dan dideportasi dari Singapura.

Pada 18 November 2024, polisi mengatakan 15 dari 17 tersangka yang melarikan diri telah "ditangani" dan telah setuju untuk menyerahkan aset mereka.

Mereka juga telah dilarang kembali ke Singapura.

Polisi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana ke-15 orang itu ditangani.

Berita Rekomendasi

Namun dikatakan bahwa penyelidikan terhadap dua orang lainnya yang buron masih berlangsung dan aset mereka yang bernilai sekitar $144,9 juta masih disita atau menjadi subjek perintah larangan pembuangan.

Pelaku Ada yang Dipenjara dan Kabur

Kasus pencucian uang senilai $3 miliar menyebabkan 10 warga negara asing pertama dipenjara pada tahun 2024 setelah mereka ditangkap dalam beberapa penggerebekan pada 15 Agustus 2023.

Pada Juni 2024, polisi mengatakan selain 10 orang yang ditangkap, ada 17 orang lainnya yang sedang diselidiki terkait kasus tersebut.

Tak seorang pun dari 17 orang yang telah meninggalkan Singapura telah kembali sejak dimulainya penyelidikan.

Operasi penangkapan

Pada  15 Agustus 2023, lebih dari 400 petugas polisi melakukan penggerebekan serentak di seluruh pulau, menangkap sembilan pria dan satu wanita yang terkait dengan kejahatan terorganisir termasuk penipuan dan perjudian daring.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas