AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Israel-Hamas dalam Rapat Dewan Keamanan PBB
AS kembali memveto resolusi gencatan senjata Israel-Hamas di Jalur Gaza yang dirundingkan dalam rapat Dewan Keamanan PBB pada Rabu kemarin.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sekutu Israel, Amerika Serikat (AS), menggunakan hak vetonya terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata dalam perang Israel di Jalur Gaza dalam rapat Rabu (20/11/2024).
Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, AS menjadi satu-satunya negara yang menentang resolusi tersebut.
Rancangan resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen yang harus dihormati oleh semua pihak dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat.
“Kami telah menjelaskan dengan jelas selama negosiasi bahwa kami tidak dapat mendukung gencatan senjata tanpa syarat yang gagal membebaskan para sandera,” kata Robert Wood, wakil utusan AS untuk PBB, selama sesi rapat Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu (20/11/2024).
“Akhir perang yang langgeng harus dicapai dengan pembebasan para sandera. Kedua tujuan mendesak ini saling terkait erat. Resolusi ini mengabaikan kebutuhan itu, dan karena alasan itu, Amerika Serikat tidak dapat mendukungnya," lanjutnya, seperti diberitakan Al Jazeera.
Ini adalah keempat kalinya pemerintahan AS memveto resolusi yang menyerukan diakhirinya perang di Jalur Gaza sejak serangan militer Israel dimulai pada Oktober tahun lalu.
"Proyek ini menegaskan tuntutan agar para pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan orang-orang yang mereka tahan, dan agar penduduk sipil di Jalur Gaza diberikan akses segera terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka," seperti diberitakan Al Mayadeen.
Rancangan resolusi itu juga menolak tindakan apa pun yang akan menyebabkan kelaparan di Palestina, menyerukan fasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan dalam skala besar ke Jalur Gaza di seluruh wilayahnya.
Selain itu, rancangan resolusi itu meminta semua pihak untuk sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya terkait perlindungan warga sipil, terutama perempuan, anak-anak dan orang-orang yang berada dalam kondisi hors de Combat.
Jumlah Korban di Jalur Gaza
Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.
Baca juga: Finlandia Usul Penghapusan Hak Veto Seluruh Anggota Dewan Keamanan PBB, PBB Gagal Jaga Perdamaian
Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 43.985 jiwa dan 104.092 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Rabu (20/11/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.
Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada tahun 1948.
Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel