Terpidana Mati Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Desember, Ibunda Khawatirkan Keselamatannya
Terpidana mati Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina pada Desember 2024 mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.
"Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.
Sementara itu, beberapa tahun lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui pernah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mary Jane Veloso Dipastikan Masih Menjalani Pembinaan di Lapas Kelas II B Yogyakarta
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Hasanudin Aco) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)