Terpidana Mati Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina Desember, Ibunda Khawatirkan Keselamatannya
Terpidana mati Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina pada Desember 2024 mendatang.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba bernama Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Kepindahan Mary Jane itu diperkirakan bakal dilakukan pada Desember 2024 mendatang.
"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril juga menjelaskan pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane.
Akan tetapi, pemerintah mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Ketika menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menegaskan tidak ada kata "bebas" dalam siaran pers itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Saat ini Mary Jane diketahui masih berapa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Lapas Kelas II B Yogyakarta mengatakan kondisi Mary Jane saat ini juga sehat dan dia masih beraktivitas seperti biasa.
Baca juga: Perjalanan Hidup-Mati Mary Jane Veloso Sejak 2010, Mantan TKW Direkrut Jadi Penyelundup Heroin
Hingga kini Lapas Kelas II B Yogyakarta menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan Mary Jane, baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina, dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane.
Pihak Lapas mengaku hanya dititipkan, jadi konfirmasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejaksaan.
Ibu Mary Jane Khawatirkan Keselamatan Anaknya
Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina, tetapi ibunya, Celia, justru mengkhawatirkan keselamatan anaknya.