Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Benjamin Netanyahu atas Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Tuduh ICC Anti-Semit

Benjamin Netanyahu sendiri mengumumkan penolakannya terhadap keputusan tersebut dengan “jijik.”

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Reaksi Benjamin Netanyahu atas Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Tuduh ICC Anti-Semit
X
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam konferensi pers pada Senin (2/9/2024), menunjukkan peta Israel tanpa Tepi Barat, yang telah diduduki Israel selama 57 tahun. 

 

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Muhammad Diab Al-Masry (Muhammad Al-Deif), seorang pemimpin Brigade Al-Qassam, cabang militer gerakan Hamas, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel mengatakan pihaknya membunuh Muhammad al-Deif dalam serangan udara, namun para pemimpin Hamas membantah pembunuhan tersebut.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, mengeluarkan pernyataan pada bulan Mei, mengatakan: “Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya, saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berikut dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Wilayah Negara Palestina (di Jalur Gaza) mulai tanggal 8 Oktober 2023.”

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa kejahatan-kejahatan ini termasuk “membuat warga sipil kelaparan sebagai metode perang sebagai kejahatan perang... dengan sengaja menyebabkan penderitaan parah atau kerusakan serius pada tubuh atau kesehatan dan pembunuhan berencana... dan dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai tindakan yang tidak pantas. kejahatan perang, pemusnahan dan/atau pembunuhan.”


Kejahatan tersebut juga mencakup “penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan... dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” menurut pernyataan tersebut.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menjelaskan bahwa “kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina sesuai dengan kebijakan negara.” Kejahatan ini, menurut perkiraan kami, masih berlanjut hingga hari ini.”

Berita Rekomendasi


SUMBER: aawsat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas