Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netanyahu Tak Gentar Surat Penangkapan dari ICC, Negara-negara yang Membelot tapi Cari Muka

PM Israel Benjamin Netanyahu tak gentar surat penangkapan dari ICC, berikut negara-negara yang membelot tapi cari muka internasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Netanyahu Tak Gentar Surat Penangkapan dari ICC, Negara-negara yang Membelot tapi Cari Muka
Maayan Toaf/GPO
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Koridor Netzarim di Jalur Gaza tengah pada 19 November 2024. PM Israel Benjamin Netanyahu tak gentar surat penangkapan dari ICC, berikut negara-negara yang membelot tapi cari muka internasional 

Jika tidak, Israel berharap Presiden terpilih Donald Trump akan melakukannya. Gagasan lainnya termasuk memberi sanksi kepada negara-negara yang menyetujui surat perintah penangkapan ICC, kata pejabat tersebut.

Michael Waltz, yang dipilih Trump sebagai penasihat keamanan nasionalnya, mengatakan pengadilan tersebut “tidak memiliki kredibilitas.”

“Anda dapat mengharapkan respons yang kuat terhadap bias anti-Semit di ICC” pada bulan Januari, saat Trump menjabat, kata Waltz.

Israel berperang dengan Hamas setelah kelompok militan itu menyerbu wilayah selatan negara itu pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 250 orang.

Sekitar 44.000 orang tewas dalam serangan Israel berikutnya di Gaza, menurut otoritas kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah Palestina, yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil. 

Surat perintah ICC ditujukan untuk "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang," kata pengadilan. Surat perintah tersebut mencakup "kelaparan sebagai metode peperangan" serta "pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Sebagian besar wilayah Gaza telah berubah menjadi puing-puing dan konflik tersebut telah memicu protes anti-Israel di AS, Eropa, dan dunia Arab.

Negara yang Membelot tapi Setujui ICC

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengadakan konferensi pers bersama dengan mitranya dari Hungaria, Viktor Orban, di Kantor Perdana Menteri di Yerusalem, pada tanggal 19 Juli 2018.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengadakan konferensi pers bersama dengan mitranya dari Hungaria, Viktor Orban, di Kantor Perdana Menteri di Yerusalem, pada tanggal 19 Juli 2018. (Marc Israel Sellem/POOL)
Berita Rekomendasi

Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant — serta komandan senior Hamas Mohammed Deif, yang diklaim telah dibunuh oleh militer Israel pada bulan Juli — yang memicu gelombang reaksi di Timur Tengah.  

ICC menerima permintaan Kepala Jaksa Karim Khan pada bulan Mei untuk mendakwa Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari 8 Oktober hingga 20 Mei dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza . 

"Sehubungan dengan kejahatan tersebut, [majelis praperadilan pengadilan] menemukan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Tn. Netanyahu … dan Tn. Gallant … memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," kata ICC.

Pemerintah setempat di Gaza memperkirakan jumlah korban tewas akibat perang telah melampaui 43.000.

Surat perintah tersebut berarti bahwa Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap jika mereka bepergian ke salah satu dari 125 negara anggota ICC

Kantor Netanyahu, bersama dengan banyak menteri Israel dan anggota Knesset, mengecam putusan ICC. Netanyahu mengatakan keputusan itu "antisemit" dan menyebutnya "pengadilan Dreyfus modern." Reaksi di seluruh dunia beragam, dengan AS menolak keputusan itu dan Prancis serta Inggris menyatakan reaksi yang lebih netral. 

Amerika Serikat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas