Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menhan Israel, Yoav Gallant Berniat Kunjungi AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC

Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari ICC.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Menhan Israel, Yoav Gallant Berniat Kunjungi AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC
X/Twitter
Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari ICC. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berencana mengunjungi Washington meskipun telah mendapat surat penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kabar tersebut dilaporkan oleh media Israel pada hari Senin (25/11/2024).

Radio Angkatan Darat Israel mengatakan bahwa dalam kunjungan Gallant ke Washinton adalah untuk bertemu dengan pejabat keamanan AS.

Meski begitu, mereka tidak menyebutkan jadwal rencana kunjungan Gallant ke AS, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.

"Netanyahu dan Gallant  melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024", menurut pernyataan pengadilan, dikutip dari Al Jazeera.

Dalam pernyataan tersebut, ICC juga menjelaskan alasan Netanyahu dan Gallant mendapatkan surat perintah penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Gallant dan Netanyahu sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," katanya.

Berdasarkan peraturan ICC, pengadilan tidak melaksanakan persidangan secara in absentia.

Di mana para terdakwa harus hadir secara fisik agar kasus dapat dimulai.

Perlu diketahui bahwa pengadilan berpusat di Den Haag sehingga tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya.

Baca juga: Sosok 3 Hakim ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant

Oleh karena itu, ia bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melaksanakan perintahnya.

Selain itu, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC.

Amerika Serikat juga mengecam keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu cs.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas