Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang Meninggal dan 32 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Filipina setelah Mengonsumsi Penyu Laut

Setidaknya tiga orang tewas dan 32 orang dirawat di rumah sakit di Filipina setelah memakan hidangan lokal yang dibuat dengan penyu laut.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Orang Meninggal dan 32 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Filipina setelah Mengonsumsi Penyu Laut
Freepik
Ilustrasi penyu. Setidaknya, tiga orang tewas dan 32 orang dirawat di rumah sakit di Filipina setelah memakan hidangan yang diolah dengan penyu laut. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit di Filipina setelah memakan semur penyu laut yang terkontaminasi.

Dilansir Mirror UK, insiden keracunan itu menimpa warga Barangay Linao, sebuah kota di provinsi Maguindanao del Norte.

Menurut pejabat setempat, puluhan penduduk asli Teduray jatuh sakit setelah memakan hidangan tersebut, minggu lalu.

Mereka melaporkan gejala seperti diare, muntah, dan kejang perut.

Secara keseluruhan, tiga orang meninggal dan 32 orang dibawa ke rumah sakit.

Tetapi kini  sebagian besar pasien telah dipulangkan.

Perburuan dan konsumsi penyu laut, yang terancam punah, dianggap ilegal di negara Asia Tenggara tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, beberapa orang masih tetap memakannya.

Penyu laut yang mengonsumsi alga yang terkontaminasi dapat menjadi beracun jika dimasak dan dimakan, meskipun tampak sehat.

Ilustrasi penyu laut
Ilustrasi penyu laut (Freepik)

Menurut laporan, penyu tersebut diolah menjadi "adobo," sejenis semur yang biasanya terbuat dari daging dan sayuran, yang dimasak dengan kecap dan cuka.

Pejabat setempat, Irene Dillo, mengatakan kepada BBC bahwa beberapa anjing, kucing, dan ayam yang diberi makan penyu laut yang sama juga mati.

Baca juga: Keracunan Metanol, Enam Turis dari 4 Negara Berbeda Tewas di Laos

Dillo menyatakan, pihak berwenang sedang menyelidiki penyebab kematian tersebut dan menyayangkan terjadinya insiden itu.

Ia juga menyebutkan, masih banyak makanan laut lain di desa mereka, seperti lobster dan ikan.

Laporan menunjukkan bahwa banyak dari mereka yang dirawat di rumah sakit telah dipulangkan, sementara mereka yang meninggal segera dimakamkan sesuai tradisi setempat.

Anggota dewan setempat, Datu Mohamad Sinsuat Jr., mendesak para pejabat untuk menegakkan larangan berburu penyu laut di wilayah tersebut, agar insiden keracunan makanan serupa tidak terulang.

Khelonitoksis, penyakit langka yang berpotensi mematikan, terjadi akibat konsumsi daging penyu laut yang terkontaminasi, jelas Poison Control Filipina.

Meskipun belum ada penawar, penyakit tersebut dapat dicegah dengan menghindari konsumsi penyu laut, baik mentah maupun matang.

Gejala awal yang umum muncul dalam beberapa hari setelah memakan daging penyu meliputi rasa gatal dan nyeri di mulut serta tenggorokan, muntah, dan nyeri perut.

Orang yang terkena juga bisa mengalami sariawan di mulut dan lidah, serta beberapa mungkin mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan, kejang, atau koma.

Poison Control menambahkan: "Anak-anak sangat rentan terhadap jenis keracunan ini, dan racunnya dapat ditularkan melalui ASI dari ibu ke bayi."

"Hewan peliharaan juga bisa mati setelah memakan daging penyu laut yang terkontaminasi atau muntahan manusia yang terpapar."

Mayoritas spesies penyu laut terancam punah atau sangat terancam punah karena berbagai ancaman, termasuk perusakan habitat, tangkapan sampingan dari penangkapan ikan, perburuan liar, dan perubahan iklim.

Namun, di beberapa budaya, penyu masih diburu untuk diambil daging dan telurnya.

Penyu adalah Hewan yang Dilindungi

Menurut Profauna, semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya, dilarang.

Baca juga: 11 Warga Pangandaran Alami Keracunan Setelah Konsumsi Jamur Liar, Berikut Kronologisnya

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam Appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas