Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Umumkan Darurat Militer, Mantan Jaksa Agung
Berikut ini profil Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang membuat pengumuman darurat militer.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membuat pengumuman mengejutkan pada Selasa (3/12/2024) malam waktu setempat.
Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di negara demokrasi Asia itu untuk pertama kalinya dalam hampir 50 tahun.
Keputusan drastis Yoon Suk Yeol diumumkan dalam siaran TV larut malam, yang menyebutkan "kekuatan anti-negara" dan ancaman dari Korea Utara.
Namun, setelah itu diketahui bahwa hal itu tidak didorong oleh ancaman eksternal, melainkan oleh masalah politiknya sendiri.
Dalam pidatonya pada Selasa malam, Yoon Suk Yeol menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahannya.
Sementara itu, politisi Korea Selatan langsung menyebut deklarasi Yoon Suk Yeol itu ilegal dan inkonstitusional.
Pemimpin partainya sendiri, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, juga menyebut tindakan Yoon Suk Yeol sebagai "langkah yang salah".
Lantas, seperti apa profil Yoon Suk Yeol?
Profil Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol lahir di Seoul, Korea Selatan, pada 18 Desember 1960.
Yoon Suk Yeol menempuh pendidikan di Universitas Nasional Seoul, tempat ia meraih gelar Sarjana dan Magister Hukum.
Baca juga: Oposisi Korea Selatan Menuntut agar Presiden Yoon Suk-yeol Diadili, Dituduh Lakukan Pemberontakan
Dilansir laman resmi kantor Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol memulai kariernya sebagai jaksa pada tahun 1994.
Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dan diangkat sebagai Jaksa Agung pada tahun 2019.
Yoon Suk Yeol dikenal sebagai seorang jaksa yang hanya berpedoman pada hukum dan prinsip.
Ia sebelumnya melakukan investigasi korupsi terhadap tokoh-tokoh penting pemerintahan.