Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida
Laporan Amnesty International merinci tuduhan utama untuk mendukung klaimnya bahwa "Israel" melakukan genosida di Jalur Gaza.
Editor: Muhammad Barir
Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida
TRIBUNNEWS.COM- Laporan Amnesty International merinci tuduhan utama untuk mendukung klaimnya bahwa "Israel" melakukan genosida di Jalur Gaza.
Sebuah laporan oleh Amnesty International mengklaim bahwa perang "Israel" di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang genosida menurut hukum internasional, dalam deklarasi pertama dari jenisnya sejak dimulainya serangan 14 bulan yang lalu.
Laporan setebal 32 halaman yang diterbitkan pada hari Kamis itu mengkaji berbagai peristiwa di Gaza dari Oktober 2023 hingga Juli 2024, dan menuduh "Israel" melakukan tindakan genosida selama konflik yang sedang berlangsung.
Amnesty menemukan bahwa pendudukan itu "secara terang-terangan, terus-menerus, dan dengan impunitas total... menimbulkan kekacauan" di Gaza, dengan menyatakan bahwa tindakan "Israel", termasuk pembunuhan, menimbulkan kerugian, dan menciptakan kondisi yang mengancam jiwa , mencerminkan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Laporan tersebut menekankan bahwa Operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas pada tanggal 7 Oktober "tidak membenarkan genosida," dan lebih jauh menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya organisasi tersebut membuat tuduhan seperti itu selama konflik yang sedang berlangsung, berdasarkan laporan PBB sebelumnya yang menunjukkan bukti adanya genosida.
Amnesty menyoroti penghambatan bantuan yang disengaja, penghancuran sistem penting, dan pengungsian, menggambarkan hal ini sebagai bagian dari pola konsisten yang terkait dengan blokade dan pendudukan lama di Gaza.
Sekretaris Jenderal Agnes Callamard, saat berpidato di sebuah konferensi pada hari Rabu, menyatakan, "Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan: ini adalah genosida dan harus dihentikan sekarang."
Budour Hassan, peneliti Amnesty untuk "Israel" dan wilayah Palestina yang diduduki, mengatakan kepada The Guardian bahwa meskipun organisasi tersebut awalnya menyadari adanya risiko genosida, bukti yang terkumpul mengungkapkan situasi yang jauh melampaui sekadar pelanggaran hukum internasional , yang mengarah pada sesuatu yang lebih mendalam.
Tuduhan utama Amnesty
Amnesty mencantumkan serangkaian tuduhan utama dan memeriksa beberapa aspek untuk mendukung laporannya:
- Skala dan luasnya kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya , yang melampaui konflik lain yang pernah tercatat pada abad ke-21.
- Niat untuk menghancurkan setelah mengevaluasi dan menolak klaim kecerobohan atau ketidakpedulian Israel terhadap kehidupan warga sipil dalam operasi mereka melawan Hamas.
- Terlibat dalam serangan langsung berulang terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil atau melakukan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian dan kerusakan fisik atau mental yang serius.
- Menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menimbulkan kerusakan fisik, termasuk penghancuran fasilitas medis, pemblokiran bantuan kemanusiaan , dan penerbitan "perintah evakuasi" yang sewenang-wenang dan meluas yang memengaruhi 90 persen populasi, mengarahkan mereka ke wilayah yang tidak layak huni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.