Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy

Palestina gugat AS untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel, menuduh pelanggaran hak asasi manusia. Mereka klaim AS gagal terapkan Hukum Leahy

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy
Abdel Kareem Hana/AP Photo
Seorang anak Palestina mendorong kursi roda yang membawa botol plastik berisi air di kamp pengungsi di Deir el-Balah, Jalur Gaza, 12 Desember. Palestina gugat AS untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel, menuduh pelanggaran hak asasi manusia. Mereka klaim AS gagal terapkan Hukum Leahy 

TRIBUNNEWS.COM - Lima warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS).

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar bantuan militer kepada Israel dihentikan, Middle East Eye melaporkan.

Mereka menuduh Israel terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius,.

Dikutip dari Reuters, mereka juga mengklaim bahwa pemerintah AS gagal menerapkan Hukum Leahy, yang melarang transfer dana kepada unit militer asing yang terlibat dalam pelanggaran berat.

Gugatan ini diumumkan pada hari Selasa (17/12/2024).

Hukum Leahy dirancang untuk mencegah AS memberikan bantuan kepada pasukan keamanan atau individu yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Gugatan tersebut menyatakan, "Kegagalan terencana Departemen Luar Negeri untuk menerapkan Hukum Leahy sangat mengejutkan mengingat meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia berat Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Gaza meletus pada 7 Oktober 2023."

Berita Rekomendasi

Sejak perang dimulai, lebih dari 45.000 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan udara dan darat Israel.

Laporan internasional menyebutkan bahwa militer Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida terhadap warga Palestina.

Penggugat Utama: Amal Gaza

Dikutip Al Jazeera, salah satu penggugat utama dalam kasus ini adalah seorang guru asal Gaza yang menggunakan nama samaran "Amal Gaza", 

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengungsi paksa tujuh kali sejak perang dimulai.

Baca juga: Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Hamas-Israel di Titik Krusial, Ini Rincian Poin-Poin Kesepakatan

Selain itu, 20 anggota keluarganya turut menjadi korban dalam serangan militer Israel.

"Penderitaan saya dan kehilangan yang tak terbayangkan yang dialami keluarga saya akan berkurang secara signifikan jika AS berhenti memberikan bantuan militer kepada unit-unit Israel yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar Amal Gaza.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri AS

Tentang gugatan ini, Kementerian Luar Negeri AS menolak memberikan komentar saat dihubungi oleh Al Jazeera.

Kemlu malah mengarahkan wartawan untuk menghubungi Departemen Kehakiman.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Kehakiman AS juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini.

Apa Itu Hukum Leahy?

Hukum Leahy adalah sebuah peraturan federal di AS yang melarang pemberian bantuan militer atau bantuan keamanan kepada individu atau unit militer asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.

Hukum ini diberlakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah AS tidak mendukung pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, atau pemerkosaan.

Hukum Leahy pertama kali disahkan pada tahun 1997 dan dinamai sesuai dengan nama Senator AS Patrick Leahy yang memperkenalkan undang-undang ini.

Peraturan ini mengharuskan Kementerian Luar Negeri AS untuk memeriksa apakah unit-unit militer asing yang menerima bantuan AS terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Jika ada bukti atau informasi yang dapat dipercaya yang menunjukkan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut, bantuan militer tidak akan diberikan.

Kelompok hak asasi manusia internasional telah mendokumentasikan penggunaan senjata buatan AS oleh Israel dalam serangan mematikan di Gaza, yang menewaskan banyak warga sipil Palestina.

Selain itu, terjadi lonjakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang telah menyebabkan 770 korban jiwa sejak dimulainya perang.

Bantuan Militer AS kepada Israel

Amerika Serikat memberikan bantuan militer kepada Israel sekitar $3,8 miliar setiap tahunnya.

Sejak perang Gaza dimulai pada Oktober 2023, pemerintahan Presiden Joe Biden diperkirakan telah menyediakan tambahan $17,9 miliar.

Peneliti di Universitas Brown memperkirakan bahwa total bantuan yang diberikan AS kepada Israel selama periode ini telah mencapai angka yang sangat besar.

Para pengamat internasional berpendapat bahwa jika AS menghentikan bantuan ini, Israel akan kesulitan untuk melanjutkan operasi militernya.

Direktur Advokasi di DAWN (Democracy for the Arab World Now), lembaga yang mendukung penggugat, Raed Jarrar menegaskan bahwa, "Pelanggaran yang dilakukan Israel sangat meluas dan parah, sehingga sebagian besar atau bahkan semua unit angkatan darat Israel akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan militer AS jika Undang-Undang Leahy diterapkan."

Perang Gaza

Gugatan ini muncul lebih dari 14 bulan setelah perang besar dimulai pada 7 Oktober 2023.

Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya meluncurkan serangan besar-besaran terhadap Israel hari itu.

Sebagai respons, Israel meluncurkan kampanye pengeboman udara yang menghancurkan Gaza, diikuti oleh invasi darat.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, lebih dari 45.000 warga Palestina telah kehilangan nyawa mereka, dan sejumlah laporan lain memperkirakan bahwa jumlah korban tewas bisa lebih dari 186.000.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas