Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy

Palestina gugat AS untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel, menuduh pelanggaran hak asasi manusia. Mereka klaim AS gagal terapkan Hukum Leahy

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy
Abdel Kareem Hana/AP Photo
Seorang anak Palestina mendorong kursi roda yang membawa botol plastik berisi air di kamp pengungsi di Deir el-Balah, Jalur Gaza, 12 Desember. Palestina gugat AS untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel, menuduh pelanggaran hak asasi manusia. Mereka klaim AS gagal terapkan Hukum Leahy 

TRIBUNNEWS.COM - Lima warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS).

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar bantuan militer kepada Israel dihentikan, Middle East Eye melaporkan.

Mereka menuduh Israel terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius,.

Dikutip dari Reuters, mereka juga mengklaim bahwa pemerintah AS gagal menerapkan Hukum Leahy, yang melarang transfer dana kepada unit militer asing yang terlibat dalam pelanggaran berat.

Gugatan ini diumumkan pada hari Selasa (17/12/2024).

Hukum Leahy dirancang untuk mencegah AS memberikan bantuan kepada pasukan keamanan atau individu yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Gugatan tersebut menyatakan, "Kegagalan terencana Departemen Luar Negeri untuk menerapkan Hukum Leahy sangat mengejutkan mengingat meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia berat Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Gaza meletus pada 7 Oktober 2023."

Berita Rekomendasi

Sejak perang dimulai, lebih dari 45.000 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan udara dan darat Israel.

Laporan internasional menyebutkan bahwa militer Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida terhadap warga Palestina.

Penggugat Utama: Amal Gaza

Dikutip Al Jazeera, salah satu penggugat utama dalam kasus ini adalah seorang guru asal Gaza yang menggunakan nama samaran "Amal Gaza", 

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengungsi paksa tujuh kali sejak perang dimulai.

Baca juga: Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Hamas-Israel di Titik Krusial, Ini Rincian Poin-Poin Kesepakatan

Selain itu, 20 anggota keluarganya turut menjadi korban dalam serangan militer Israel.

"Penderitaan saya dan kehilangan yang tak terbayangkan yang dialami keluarga saya akan berkurang secara signifikan jika AS berhenti memberikan bantuan militer kepada unit-unit Israel yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar Amal Gaza.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri AS

Tentang gugatan ini, Kementerian Luar Negeri AS menolak memberikan komentar saat dihubungi oleh Al Jazeera.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas