Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy
Palestina gugat AS untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel, menuduh pelanggaran hak asasi manusia. Mereka klaim AS gagal terapkan Hukum Leahy
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
Kemlu malah mengarahkan wartawan untuk menghubungi Departemen Kehakiman.
Namun, hingga saat ini, Kementerian Kehakiman AS juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini.
Apa Itu Hukum Leahy?
Hukum Leahy adalah sebuah peraturan federal di AS yang melarang pemberian bantuan militer atau bantuan keamanan kepada individu atau unit militer asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.
Hukum ini diberlakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah AS tidak mendukung pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, atau pemerkosaan.
Hukum Leahy pertama kali disahkan pada tahun 1997 dan dinamai sesuai dengan nama Senator AS Patrick Leahy yang memperkenalkan undang-undang ini.
Peraturan ini mengharuskan Kementerian Luar Negeri AS untuk memeriksa apakah unit-unit militer asing yang menerima bantuan AS terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Jika ada bukti atau informasi yang dapat dipercaya yang menunjukkan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut, bantuan militer tidak akan diberikan.
Kelompok hak asasi manusia internasional telah mendokumentasikan penggunaan senjata buatan AS oleh Israel dalam serangan mematikan di Gaza, yang menewaskan banyak warga sipil Palestina.
Selain itu, terjadi lonjakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang telah menyebabkan 770 korban jiwa sejak dimulainya perang.
Bantuan Militer AS kepada Israel
Amerika Serikat memberikan bantuan militer kepada Israel sekitar $3,8 miliar setiap tahunnya.
Sejak perang Gaza dimulai pada Oktober 2023, pemerintahan Presiden Joe Biden diperkirakan telah menyediakan tambahan $17,9 miliar.
Peneliti di Universitas Brown memperkirakan bahwa total bantuan yang diberikan AS kepada Israel selama periode ini telah mencapai angka yang sangat besar.
Para pengamat internasional berpendapat bahwa jika AS menghentikan bantuan ini, Israel akan kesulitan untuk melanjutkan operasi militernya.
Direktur Advokasi di DAWN (Democracy for the Arab World Now), lembaga yang mendukung penggugat, Raed Jarrar menegaskan bahwa, "Pelanggaran yang dilakukan Israel sangat meluas dan parah, sehingga sebagian besar atau bahkan semua unit angkatan darat Israel akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan militer AS jika Undang-Undang Leahy diterapkan."