Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan Presiden Yoon
Para penyelidik ingin menangkap Yoon Suk Yeol karena ia tidak melapor untuk diinterogasi terkait dekrit darurat militernya yang hanya…
Pengadilan di Korea Selatan telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk menahan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat pada awal bulan ini.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (31/12) bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul yang mengeluarkan surat perintah tersebut.
Badan tersebut mengatakan sedang menyelidiki apakah dekrit darurat militer Yoon pada tanggal 3 Desember 2024 merupakan sebuah pemberontakan.
Namun, hingga kini belum jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan untuk Yoon akan dilaksanakan.
Pada Selasa (31/12), dinas keamanan kepresidenan Korea Selatan pun mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa mereka akan memperlakukan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pengacara Yoon mengatakan bahwa surat perintah penangkapan itu "ilegal dan tidak sah”.
"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan atas permintaan sebuah badan yang tidak memiliki otoritas investigasi adalah ilegal dan tidak sah,” kata Yoon Kab-keun dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke kantor berita AFP.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa badan yang menyelidiki Yoon Suk Yeol "tidak memiliki otoritas investigasi.”
Permohonan surat perintah yang diajukan oleh jaksa penuntut pada Senin (30/12), diyakini sebagai upaya pertama untuk menahan secara paksa seorang presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional negara tersebut.
Mengapa para penyelidik meminta surat perintah penangkapan?
Yoon telah menghindari beberapa panggilan untuk interogasi oleh tim investigasi gabungan dan jaksa penuntut umum. Dia juga telah memblokir penggeledahan kantornya yang terkait dengan penyelidikan.
Para penyelidik berencana untuk menginterogasi Yoon dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan mendalangi pemberontakan.
Deklarasi darurat militer tersebut langsung mendapat tentangan dari para politisi, dan anggota parlemen dengan cepat mengesahkan resolusi yang menuntut Yoon untuk mencabut perintahnya.
Pada 14 Desember 2024, anggota parlemen memilih untuk memakzulkan Yoon atas upayanya yang gagal untuk memaksakan pemerintahan militer, dan menangguhkan kekuasaan kepresidenannya.
Namun, Mahkamah Konstitusi yang memutuskan apakah akan mengukuhkan pemakzulan dan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.