Imbas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, ICC Dapat Sanksi dari DPR AS
Langkah tersebut diambil DPR AS sebagai protes atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Benjamin Netanyahu
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
X/Twitter
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/1/2025) sepakat untuk memberlakukan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai protes atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan-nya Yoav Gallant terkait agresi Israel di Gaza.
ICC kala itu menuding bahwa AS terlibat dalam tuduhan penyiksaan warga negara Afghanistan.
Akibat sanksi tersebut, jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan staf lainnya yang memiliki kartu kredit dan rekening bank di AS mengalami pembekuan aset.
Sanksi tersebut kemudian dicabut dalam era pemerintahan Presiden Joe Biden, meskipun Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan pada Mei tahun lalu bahwa pemerintahannya bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk kembali memberlakukan sanksi baru terhadap ICC.
(Tribunnews.com/Bobby)
Berita Populer
Baca tanpa iklan