Analisis: Israel Frustasi Tak Bisa Menang di Gaza
Analisis Menachem Klein, dosen senior di Universitas Bar-Ilan di Israel menyebut saat ini Israel tengah frustasi lantaran tak bisa menang di Gaza.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Israel frustrasi karena ketidakmampuannya mengamankan kemenangan di Gaza.
Hal tersebut menurut Analisis Menachem Klein, dosen senior di Universitas Bar-Ilan di Israel.
Dirinya mengatakan bahwa pemerintah Israel dan militernya masih mengharapkan kemenangan di Gaza
Namun mereka tidak dapat mencapainya.
“Israel terutama tentara dan pemerintah sedang mencari kemenangan. Dan mereka tidak dapat mencapainya,” kata Klein,mengutip Al Jazeera, Jumat (17/1/2025).
Dirinya menyebut terdapat kesenjangan besar antara tujuan perang yang diajukan dan dipertahankan Israel selama perang, dan kesepakatan yang dicapai dengan Hamas.
“Israel tidak memenangkan perang dan sedang berusaha untuk menemukan beberapa pencapaian, tentu saja selama risalah, hari-hari terakhir putaran perang ini. Itu saja. Israel frustrasi,” katanya.
Klein menceritakan bagaimana aktivis sayap kanan menggantungkan spanduk di Yerusalem dan menyatakan 'ini bukanlah kemenangan'.
Pesan tersebut diberikan kepada Netanyahu dan deklarasinya selama 15 bulan terakhir perang di Gaza.
“Kami tidak akan berhenti sampai kemenangan," bunyi pesan lainnya.
Gencatan Senjata
Baca juga: Roket Hizbullah yang Disita IDF Meledak, 10 Tentara Israel Terluka di Ruang Kelas Sekolah
Di sisi lain Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi bahwa perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dan pengembalian sandera telah tercapai, Jumat, (17/1/2025).
Sebelumnya, kantor Netanyahu sempat berujar ada kendala pada menit-menit terakhir dalam perjanjian gencatan senjata.
Dikutip dari kantor berita Associated Press, Netanyahu mengatakan akan menggelar rapat dengan kabinet keamanannya hari ini. Akan diadakan pemungutan suara untuk menyetujui gencatan senjata.
Times of Israel melaporkan pihak yang menolak akan diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.