Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

30 Tahun Otonomi Daerah: Kembalinya Sentralisasi?

30 tahun otonomi daerah, penggagas hingga mantan gubernur menilai hubungan pusat-daerah kembali ke arah sentralisasi. Otonomi daerah…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 30 Tahun Otonomi Daerah: Kembalinya Sentralisasi?
Deutsche Welle
30 Tahun Otonomi Daerah: Kembalinya Sentralisasi? 

Sebagai salah satu penggagas otonomi daerah di Indonesia, Djohermansyah Djohan menilai kebijakan tersebut kini memerlukan bentuk baru. Pandangan itu menguat pada 2014, tahun keempat sekaligus terakhir ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Saat itu, pemerintah dan DPR sepakat merevisi aturan otonomi daerah melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun menurut Djo, perubahan itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan karena proses pembahasannya harus mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga tidak seluruh gagasan perbaikan dapat terwujud secara ideal.

“Kami menyadari belakangan, paling tidak setelah dijalankannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Djo kepada DW.

Djo mengakui tantangan otonomi daerah sebenarnya sudah terlihat sejak awal penerapannya. Banyak daerah belum siap menerima kewenangan besar karena kapasitas birokrasi, sumber daya manusia, dan pengalaman pemerintahan yang masih terbatas. Kondisi itu memicu berbagai persoalan, mulai dari konflik politik lokal, tata kelola yang lemah, hingga pemekaran atau pembentukan daerah baru yang berlebihan.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga dinilai belum sepenuhnya siap melepas kendali ke daerah. Menurutnya, pelimpahan kewenangan saat itu lahir dalam tekanan suasana Reformasi, sehingga hubungan pusat dan daerah sejak awal sudah diwarnai tarik-menarik kewenangan.

"Ada ketidaksiapan daerah dalam menerima otonomi yang luas, yang besar dan banyak itu. Nah, di lain pihak, ada lagi yang namanya ketidakikhlasan pemerintah pusat, ya, dalam melepaskan kewenangan-kewenangan itu.”

Dua kali perubahan arah

Otonomi daerah lahir pasca-Reformasi lewat UU No. 22 Tahun 1999 sebagai koreksi atas sistem yang sebelumnya sangat tersentralisasi. Tujuannya memberi kewenangan lebih besar kepada daerah agar pembangunan dan pelayanan publik lebih dekat ke masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Aturan ini kemudian dua kali diubah, melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014. Revisi 2004 menata ulang desentralisasi yang dinilai terlalu cepat, sementara UU 23/2014 memperjelas pembagian urusan sekaligus menarik sejumlah kewenangan strategis dari kabupaten/kota ke provinsi atau pusat, seperti soal SMA/SMK, pertambangan, dan kehutanan.

Dalam rentang sekitar tiga dekade sejak awal gagasan desentralisasi itu, otonomi daerah berkembang dalam pola yang tidak sepenuhnya linier, dengan tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah yang terus berlangsung hingga kini.

Menurut Djo, perubahan itu menunjukkan kecenderungan resentralisasi bertahap.

Pengalaman Ganjar di Jawa Tengah

Bagi Ganjar Pranowo, perubahan arah otonomi daerah bukan sekadar perdebatan konsep. Selama dua periode memimpin Jawa Tengah, ia mengaku merasakan langsung ada batas ruang gerak pemerintah daerah.

Ganjar menuturkan, sebagai gubernur ia beberapa kali berhadapan dengan kebijakan pusat yang ingin menyeragamkan sistem pemerintahan daerah, meski kondisi tiap wilayah berbeda.

Ia mencontohkan saat pemerintah pusat ingin menyeragamkan sistem perencanaan APBD seluruh daerah. Jawa Tengah, kata dia, sudah memiliki sistem sendiri yang berjalan efektif, sehingga ia menolak mengikuti pola seragam tersebut.

"Saya bilang, 'Saya tolak'. Karena enggak bisa, kami sudah jalan dan hasilnya ada. Artinya, pembahasannya lebih cepat, sistemnya ada. Silakan kalau mau lihat, tapi jangan Anda seragamkan dari pusat,” kata Ganjar kepada DW.

Keberatan itu akhirnya diterima dan Jawa Tengah tetap memakai mekanisme yang ada tanpa bermasalah.

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas