30 Tahun Otonomi Daerah: Kembalinya Sentralisasi?
30 tahun otonomi daerah, penggagas hingga mantan gubernur menilai hubungan pusat-daerah kembali ke arah sentralisasi. Otonomi daerah…
"Itu contoh, di mana pola-pola komunikasi akhirnya harus diinisiasi oleh mereka (kepala daerah) yang mau, berani, dan setidaknya punya argumentasi. Kalau tidak, mereka akan menjadi yes-man (sekadar pengikut) semuanya,” ungkapnya.
Ganjar: Kini sentralisasi kembali terasa
Ganjar menilai banyak kepala daerah akhirnya memilih diam dan mengikuti arahan pusat, meski kebijakan yang diterapkan belum tentu sesuai kebutuhan daerah.
"Dan itu faktanya terjadi hari ini. Kepala daerah takut semuanya,” kata Ganjar.
Kecenderungan itu, lanjut Ganjar, terlihat ketika pemerintah pusat mendorong kebijakan efisiensi anggaran secara luas. Menurutnya, penghematan seharusnya difokuskan pada belanja yang tidak produktif, bukan dipotong merata ke seluruh pos anggaran.
Jika ruang pengambilan keputusan daerah terus menyempit, kepala daerah hanya akan menjadi pelaksana instruksi, bukan pemimpin yang memahami kebutuhan wilayahnya sendiri. Karena itu, ia menilai hubungan pusat dan daerah kini semakin terasa sentralistis.
"Hari ini tidak terlalu kuat rasa otonomi daerahnya. Ini sudah rasa betul-betul seperti Orde Baru dulu sebelum reformasi terjadi. Betul-betul terasa kembali kepada sentralisasi,” kata dia.
Ganjar menilai otonomi daerah dengan desentralisasi asimetris dapat menjadi jalan tengah, dengan pembagian kewenangan yang disesuaikan dengan kapasitas, kebutuhan, dan karakter tiap daerah.
Otonomi asimetris bisa jadi solusi?
Sejalan dengan Ganjar, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai desain otonomi daerah ke depan harus mengakui bahwa kemampuan birokrasi, kapasitas fiskal, hingga tantangan geografis antardaerah tidak sama.
Ia mencontohkan, daerah kepulauan menghadapi beban pelayanan publik yang berbeda dibanding wilayah daratan, sehingga formula transfer anggaran dari pusat semestinya juga dibedakan.
"Formula dana alokasi umum itu harus berbeda antara daerah yang berbentuk daratan dengan daerah yang berbentuk kepulauan, karena punya medan pelayanan publik yang berbeda,” jelas Armand kepada DW.
Prinsip serupa berlaku dalam pembagian kewenangan. Armand menilai tidak semua daerah harus menerima paket kewenangan yang sama pada saat bersamaan. Daerah yang aparatur pemerintahannya siap dan infrastrukturnya memadai bisa diberi ruang lebih luas, sementara daerah lain dapat diperkuat lebih dulu secara bertahap.
Perubahan model ini penting karena, menurut Armand Suparman, aturan lama tidak melihat perbedaan kebutuhan daerah pesisir, kepulauan, kawasan industri, wilayah perbatasan, hingga daerah tertinggal, yang jelas tidak bisa disamakan.
Indonesia, lanjut Armand, sebenarnya sudah mengenal desentralisasi asimetris melalui status otonomi khusus seperti di Aceh dan Papua, maupun status daerah istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pengaturan tersebut selama ini lebih banyak didasarkan pada pertimbangan politik dan sejarah.
“Sementara yang kami ingin adalah desentralisasi asimetris pada dimensi fiskal dan juga kewenangan,” ujar Armand.
Editor: Tezar Aditya

Baca tanpa iklan