Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

KPK membongkar adanya tarif urus proses izin tinggal WNA kilat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim
Deutsche Welle
Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,-

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). Berikut rinciannya:

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,-

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,-

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,-

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Deutsche Welle
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas