Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Digaji Lebih Rendah, Institut HAM Belanda Akui Ada Diskriminasi Terhadap Pelaut RI dan Filipina  

Dua perusahaan kapal Belanda telah melakukan diskriminasi secara melawan hukum terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Digaji Lebih Rendah, Institut HAM Belanda Akui Ada Diskriminasi Terhadap Pelaut RI dan Filipina  
dok. Gede Aditya Pratama
PERJUANGKAN HAK PELAUT ASIA - Dari kiri ke kanan: pelaut asal Indonesia, Bremi A. Lawendatu (ketiga dari kiri) dan pengacara Gede Aditya Pratama (ketujuh dari kiri) bersama pelaut serta pengacara dari Filipina dan Belanda serta Yayasan Equal Justice Equal Pay berpose di depan Institut Hak Asasi Manusia Belanda. 

Di 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda agar menyatakan bahwa perusahaan pelayaran tempat mereka bekerja telah melakukan diskriminasi.

Baca juga: Indonesia Pimpin Dunia sebagai Pengirim Pelaut Terbesar, Unggul dengan Pengalaman di Laut

Sidang di Institut Hak Asasi Manusia Belanda berlangsung dalam dua sesi, satu sesi pada Oktober 2024 dan satu lagi pada Januari 2025.

Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar mereka, serta ribuan pelaut lain dari Indonesia dan Filipina, jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, meski melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda. Kedua pelaut tersebut didukung oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay.

Kasus mereka mencerminkan kondisi ribuan pelaut lain yang juga memperoleh dukungan dari Yayasan Equal Justice Equal Pay. 

Dalam perkara tersebut, Yayasan Equal Justice Equal Pay serta para pelaut dibantu oleh firma hukum Rubicon Impact & Litigation yang berbasis di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, dan Leflegis Legal Services di Filipina.

“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah juga masih dapat bergabung dalam perkara ini melalui situs yang disediakan oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay di www.seafarersclaim.com/register,” kata Gede Aditya Pratama, pengacara dari Indonesia yang mendampingi pelaut asal Indonesia dalam perkara ini.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas