Perubahan Konstitusi Pakistan Ubah Mekanisme Pengangkatan Hakim Agung
independensi lembaga peradilan di negara itu disebut-sebut terancam oleh kampanye politik yang berupaya merekayasa konstitusi
Editor:
Wahyu Aji
Putusan terbaru Majelis Konstitusi pada Mei 2025 yang mengembalikan wewenang pengadilan militer atas warga sipil menandai langkah mundur besar dalam demokrasi Pakistan.
Alasan “keamanan nasional” yang digunakan dinilai berbahaya karena menyamakan perbedaan pendapat dengan terorisme.
Kini, sistem hukum Pakistan menghadapi ancaman lebih luas: pembatasan kebebasan berekspresi, kriminalisasi protes damai, serta sensor digital melalui pemblokiran media sosial.
Dalam kondisi seperti ini, hukum bukan lagi pelindung warga, melainkan alat kekuasaan.
Perjuangan peradilan Pakistan untuk mempertahankan independensinya menjadi ujian besar bagi masa depan demokrasi di negara tersebut.
Pertanyaannya kini, bukan lagi apakah independensi hukum sedang diserang, tetapi apakah masih bisa bertahan ke depan.
Baca tanpa iklan