Jepang Pertimbangkan Hukuman bagi Pembeli Prostitusi, UU Akan Diperketat
Langkah cepat Perdana Menteri memperoleh perhatian, namun proses pembahasan diperkirakan akan panjang karena menyangkut banyak aspek sosial dan moral
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo – Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menginstruksikan Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi agar mempertimbangkan penguatan UU Prostitusi, dengan menyertakan hukuman bagi pembeli jasa prostitusi, bukan hanya penjual. Instruksi ini disampaikan dalam sidang Komite Anggaran Parlemen, 11 November lalu.
Rintaro Ogata (52), anggota fraksi Kelompok Relawan Parlemen Jepang, turut memberi komentar terkait hal tersebut.
Ia menyebut, meski Undang-Undang Pencegahan Prostitusi yang diberlakukan sejak 1956 melarang praktik prostitusi, hukuman sejauh ini hanya diberikan kepada pelaku (penjual), bukan pembeli.
Langkah cepat Perdana Menteri memperoleh perhatian, namun proses pembahasan diperkirakan akan panjang karena menyangkut banyak aspek sosial dan moral.
PM Takaichi menyatakan bahwa Jepang perlu memiliki regulasi prostitusi yang selaras dengan standar internasional.
Pemerintah disebut akan meninjau kembali regulasi berdasarkan kondisi sosial saat ini.
Rencana Dasar Keenam untuk Kesetaraan Gender yang dijadwalkan disahkan Kabinet pada Desember 2025 disebut akan memperdalam kebijakan terkait tindak prostitusi, termasuk kemungkinan menambahkan aturan mengenai hukuman bagi pembeli.
Baca juga: Prostitusi Online di Sikka Terbongkar: 13 Perempuan Positif Penyakit Menular Seksual
Ogata juga menyinggung persoalan “klub keji” yang memaksa pelanggan perempuan membayar besar hingga berujung pada prostitusi. Menurutnya, inilah momentum untuk masuk pada pembahasan pengaturan terhadap pembeli.
Latar Belakang UU Pencegahan Prostitusi di Jepang
RUU awal mengenai hukuman prostitusi pernah diajukan pada 1955, sebelum undang-undang resmi diberlakukan.
Saat itu, terdapat wacana untuk menghukum pembeli, namun rencana ditolak karena adanya anggapan bahwa “outlet pemenuhan hasrat seksual bagi pemuda” diperlukan.
Undang-Undang Pencegahan Prostitusi yang berlaku sejak 1956 melarang praktik prostitusi dan tindakan yang mempromosikan prostitusi. Namun, pasal terkait hukuman hanya diarahkan kepada pihak penjual jasa seksual.
Pasal 5 UU tersebut ditujukan untuk menindak tindakan yang merusak moral sosial secara terbuka.
Pada masa pascaperang, banyak perempuan yang kehilangan keluarga dan hidup dalam kemiskinan sehingga menjual diri untuk bertahan hidup. Pembeli tidak tersentuh hukum, sementara perempuan yang terjerat prostitusi justru ditangani secara represif.
Baca tanpa iklan