Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mau Menjadi WN Jepang harus Tinggal Sedikitnya 10 Tahun

Jepang bakal perketat syarat kewarganegaraan: masa tinggal minimum dinaikkan dari 5 jadi 10 tahun, harus 80% tinggal di Jepang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mau Menjadi WN Jepang harus Tinggal Sedikitnya 10 Tahun
Mainichi/HO
WN JEPANG - Perdana Menteri Sanae Takaichi (kanan) berbicara pada pertemuan pertama Dewan Menteri Kebijakan Luar Negeri. Di tengahnya adalah Norimi Onoda, Menteri yang bertanggung jawab atas koeksistensi luar negeri (duduk di sebelah kanan PM Jepang). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Jepang berencana menaikkan masa tinggal minimum bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan dari 5 menjadi 10 tahun. 
  • Pemohon juga harus berada di Jepang minimal 80 persen dari waktu tersebut dan memenuhi syarat perilaku baik serta kemampuan hidup stabil. 
  • Kebijakan ini dimaksudkan agar lebih konsisten dengan izin tinggal permanen dan akan dimasukkan dalam kebijakan dasar luar negeri Januari 2026.

Laporan Koresponden Tribunnews.com di Jepang Ricard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO Pemerintah Jepang berencana akan memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Jepang.

Masa tinggal minimum yang semula 5 tahun kini direncanakan menjadi 10 tahun, dengan ketentuan bahwa pemohon harus berada di Jepang setidaknya 80?ri waktu tersebut.

“Pemerintah telah mulai menyesuaikan persyaratan masa tinggal bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau lebih,” ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (4/12/2025).

Kebijakan ini diumumkan oleh beberapa pejabat pemerintah dan partai penguasa pada hari yang sama.

Menurut penjelasan pejabat pemerintah, persyaratan masa tinggal ini sebenarnya lebih longgar dibandingkan dengan izin tinggal permanen, yang mengharuskan tinggal lebih dari 10 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam kebijakan dasar luar negeri yang direncanakan rampung pada Januari 2026.

Selain masa tinggal, ada persyaratan lain bagi pemohon kewarganegaraan, seperti perilaku baik, kemampuan menjalani kehidupan stabil, serta aset dan keterampilan pribadi maupun pasangan.

Baca juga: Pemerintah Jepang Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Aset oleh WNA

Keputusan akhir sebagian besar bersifat diskresioner, menyesuaikan kondisi pemohon.

Meskipun UU Kewarganegaraan saat ini masih menetapkan masa tinggal minimum lebih dari 5 tahun, pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan untuk menaikkannya menjadi lebih dari 10 tahun.

Hal ini juga dimaksudkan agar konsisten dengan persyaratan izin tinggal permanen.

Beberapa pihak menyoroti bahwa persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan masih lebih longgar dibandingkan izin tinggal permanen, terutama terkait kemahiran bahasa Jepang yang tidak diwajibkan bagi pemohon izin permanen.

Namun, pejabat partai penguasa menekankan perlunya memperpanjang masa tinggal untuk menjaga konsistensi regulasi.

Peninjauan terhadap persyaratan kewarganegaraan ini sebenarnya dimulai pada masa Perdana Menteri Shigeru Ishiba, dengan dorongan dari kelompok seperti Japan Restoration Society yang menilai akuisisi kewarganegaraan seharusnya lebih ketat daripada izin tinggal permanen.

Menurut Kementerian Kehakiman Jepang, pada 2024 terdapat 12.248 pemohon kewarganegaraan, dan 8.863 orang di antaranya dikabulkan.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas