Gugatan Iklim Pertama di Jepang oleh 452 Warga Dianggap Langgar HAM
Para penggugat menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata isu lingkungan, melainkan persoalan hak dasar manusia
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 452 warga yang tinggal di Jepang mengajukan gugatan ganti rugi negara ke Pengadilan Distrik Tokyo
- Para penggugat menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata isu lingkungan,
- Perubahan iklim bukan semata isu lingkungan, melainkan persoalan hak dasar manusia
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Sebanyak 452 warga yang tinggal di Jepang mengajukan gugatan ganti rugi negara ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (18/12/2025). Mereka menilai kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani perubahan iklim masih sangat tidak memadai dan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Gugatan ini tercatat sebagai kasus pertama di Jepang yang secara langsung menjadikan negara sebagai tergugat dalam perkara tanggung jawab perubahan iklim.
Para penggugat menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata isu lingkungan, melainkan persoalan hak dasar manusia, karena berdampak langsung pada hak atas kehidupan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak sebagaimana dijamin konstitusi Jepang dan berbagai perjanjian internasional.
Ketua tim kuasa hukum penggugat, pengacara Akihiro Shima (63), menegaskan tujuan utama gugatan ini adalah mendorong perubahan kebijakan negara.
Baca juga: Banjir Bandang Sumatra, Ketua DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
“Tujuan kami adalah memperkuat kebijakan iklim Jepang yang saat ini jelas tidak memadai. Perubahan iklim telah merenggut nyawa manusia. Kami ingin pengadilan secara tegas menyatakan bahwa perubahan iklim adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya Kamis lalu (18/12/2025).
Sebelumnya, sejumlah gugatan serupa di Jepang memang pernah diajukan, namun seluruhnya ditujukan kepada perusahaan operator pembangkit listrik, bukan kepada negara.
Dinilai Tak Sejalan Target Paris Agreement
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyoroti target penurunan emisi gas rumah kaca (NDC) Jepang yang ditetapkan pemerintah, yakni:
- 46 persen pada 2030
- 60 persen pada 2035
- 73 persen pada 2040
Sekilas target tersebut tampak sejalan dengan standar global. Namun menurut penggugat, angka itu menggunakan basis perbandingan tahun 2013, bukan tahun 2019 sebagaimana direkomendasikan Laporan Penilaian Keenam IPCC.
Jika dihitung ulang berbasis 2019, maka penurunan emisi Jepang hanya setara:
- 39 persen (2030)
- 52 persen (2035)
- 67 persen (2040)
Angka tersebut dinilai lebih rendah dari standar global dan tidak sebanding dengan tanggung jawab Jepang sebagai negara maju yang telah lama menjadi penghasil emisi besar.
Ancaman perubahan iklim kini dinilai sudah nyata dampaknya terasa di Jepang. Data menunjukkan:
1. Korban meninggal akibat heatstroke pada 2024 menembus 2.000 orang, meningkat sekitar enam kali lipat dibanding 30 tahun lalu
2. Meningkatnya banjir bandang dan longsor akibat hujan ekstrem
3. Penurunan kualitas dan hasil panen pertanian yang memicu kenaikan harga bahan pangan