Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Iklim Pertama di Jepang oleh 452 Warga Dianggap Langgar HAM

Para penggugat menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata isu lingkungan, melainkan persoalan hak dasar manusia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gugatan Iklim Pertama di Jepang oleh 452 Warga Dianggap Langgar HAM
BengoshiCom
GUGATAN GANTU RUGI - Pengacara Akihiro Shima. Sebanyak 452 warga yang tinggal di Jepang mengajukan gugatan ganti rugi negara ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (18/12/2025). Mereka menilai kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani perubahan iklim masih sangat tidak memadai dan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 

Para penggugat juga mengkritik tidak adanya undang-undang yang mengikat untuk menekan emisi, sehingga pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara masih terus berlanjut.

Dampak Ekonomi dan Keselamatan Pekerja

Salah satu penggugat, Akiyama Kiichi, pelaku usaha konstruksi di Tokyo, mengungkapkan kerugian nyata yang dialaminya.

Menurutnya, para pekerja konstruksi—yang sebagian besar berstatus pekerja mandiri—harus menanggung sendiri biaya perlindungan panas ekstrem.

“Di musim panas, biaya proyek bisa membengkak hingga tiga atau empat kali lipat. Ada rekan kerja yang sampai pingsan di lokasi akibat panas ekstrem,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai melanggar hak atas keselamatan kerja, kebebasan berusaha, dan hak milik.

Terinspirasi Putusan Internasional

Gugatan ini juga mengacu pada preseden internasional. Di sejumlah negara seperti Belanda, Jerman, Swiss, dan Korea Selatan, pengadilan telah memutuskan bahwa target penurunan emisi yang tidak memadai melanggar hak warga negara.

Selain itu, pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan bahwa penanganan perubahan iklim merupakan tanggung jawab negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Tim kuasa hukum menyatakan masih membuka partisipasi penggugat tambahan. Gelombang kedua gugatan direncanakan akan diajukan pada Februari 2026, dengan dukungan sejumlah penulis dan seniman Jepang sebagai penggagas gerakan.

Siapa Akihiro Shima?

Pengacara yang konsisten memperjuangkan hak publik, keadilan sosial, dan isu lingkungan hidup, termasuk menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai lalai menghadapi krisis iklim.

Shima lahir di Nagoya, Prefektur Aichi, pada 11 November 1962. Ia merupakan lulusan Fakultas Politik dan Ekonomi Universitas Waseda. Uniknya, sebelum terjun ke dunia hukum, Shima dikenal sebagai musisi rock. Ia pernah menjadi vokalis band dengan nama panggung Shima Kikujiro, sehingga kerap dijuluki sebagai “Rock Lawyer” di Jepang.

Keputusan beralih profesi membawanya menempuh pendidikan hukum di Komazawa University Law School pada 2005. Setelah lulus dan memperoleh lisensi, ia resmi terdaftar sebagai pengacara (bengoshi) pada Desember 2010 sebagai anggota Tokyo Bar Association.

Pada Juli 2012, Shima mendirikan R-rights Law Office (アーライツ法律事務所) di Tokyo. Kantor hukum ini menangani berbagai perkara, mulai dari sengketa perdata, hukum konsumen, penipuan investasi, kepailitan, hingga kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan.

Selain praktik hukum, Shima aktif dalam berbagai organisasi advokasi. Ia terlibat dalam Japan Environmental Lawyers Federation (JELF) serta sejumlah komite lingkungan dan perlindungan hewan di Tokyo Bar Association. Aktivismenya menempatkan hukum sebagai alat untuk mengoreksi kebijakan negara dan perilaku korporasi yang merugikan masyarakat.

Nama Akihiro Shima mendapat sorotan internasional ketika ia menjadi pengacara utama dalam gugatan warga terhadap Pemerintah Jepang terkait perubahan iklim. Dalam gugatan tersebut, Shima menilai kebijakan pemerintah belum cukup melindungi hak konstitusional warga negara atas kehidupan yang aman dan lingkungan yang sehat. Kasus ini menandai meningkatnya peran litigasi iklim di Jepang.

Dengan latar belakang yang tidak biasa—dari dunia musik ke ruang sidang—Shima dikenal sebagai pengacara dengan gaya lugas dan vokal. Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga harus menjadi instrumen perubahan sosial demi masa depan yang berkelanjutan.

Diskusi  lingkungan hidup di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas