Pakar Pertanyakan Dalih Trump atas Serangan Kapal di Karibia: Tidak Sah Secara Hukum
Para pakar menilai dalih perang melawan teror yang digunakan Trump untuk membenarkan serangan kapal di Karibia tidak sah secara hukum.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Sri Juliati
Namun para pengkritik menegaskan Hukum Konflik Bersenjata tidak berlaku karena tidak ada konflik bersenjata di Karibia maupun Pasifik timur, menurut Al Jazeera.
Senat Tuding Konflik Senjata hanya Karangan
Kritik juga datang dari Senat AS.
Sepuluh senator Demokrat menulis surat yang menuding pemerintah “mengarang konflik bersenjata” dan menyebut serangan tersebut sebagai pembunuhan di luar proses hukum.
“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hak untuk hidup menurut hukum AS dan internasional,” tulis para senator tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pelabelan sebagai teroris atau kombatan tidak membenarkan pembunuhan di luar hukum.
John Walsh dari Washington Office on Latin America (WOLA) mengatakan penggambaran perdagangan narkoba sebagai “narkoterorisme” merupakan pengaburan realitas.
Menurutnya, kartel narkoba beroperasi demi keuntungan ekonomi dan tidak memiliki motif politik atau struktur layaknya kelompok bersenjata.
Pemerintahan Trump diketahui menetapkan organisasi narkoba sebagai “organisasi teroris asing” dan mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal.
Walsh memperingatkan bahwa pelabelan tersebut dapat membuka kewenangan luas bagi presiden untuk menggunakan kekuatan militer tanpa batas geografis yang jelas.
Baca juga: Susul China, Trump Pasang Target 2028 untuk Misi Astronot AS ke Bulan
Para pembela hak asasi manusia mendesak pemerintah AS membuka dasar hukum resmi serangan tersebut, yang hingga kini belum dipublikasikan.
Sejumlah pakar menduga dasar hukum itu merujuk pada memo internal yang digunakan selama era “perang melawan teror”.
Profesor hukum internasional Universitas Utrecht, Jessica Dorsey, mengatakan ketergantungan pada proses internal tanpa pengawasan eksternal justru memungkinkan perluasan penggunaan kekuatan mematikan.
Sementara itu, Profesor Universitas Yale Samuel Moyn menegaskan bahwa kebijakan serupa di masa lalu tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Dua kesalahan tidak akan menghasilkan kebenaran,” kata Moyn kepada Al Jazeera, seraya menyebut serangan tersebut sebagai bagian dari pola perluasan kekuasaan eksekutif AS dalam penggunaan kekuatan militer.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)