Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Kasus 1MDB

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib Razak bersalah dalam kasus 1MDB. Vonis hukuman belum dibacakan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Kasus 1MDB
Mohd RASFAN / AFP
SKANDAL 1MBD - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba untuk konferensi pers di pengadilan federal di Putrajaya pada 16 Agustus 2022. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib Razak bersalah dalam kasus 1MDB. Vonis hukuman belum dibacakan hakim. (Foto arsip 2022/Mohd RASFAN / AFP) 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam kasus skandal dana negara 1MDB, meski vonis hukuman belum dibacakan.
  • Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait aliran ilegal 2,2 miliar ringgit Malaysia.
  • Kasus ini menjadi persidangan kedua Najib, yang kini masih menjalani hukuman penjara atas perkara 1MDB sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam persidangan besar terkait skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (26/12/2025), namun hakim belum menyampaikan vonis hukuman secara lengkap.

Al Jazeera melaporkan, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Dakwaan itu berkaitan dengan transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia atau setara 543 juta dolar AS dari dana 1MDB lebih dari satu dekade lalu.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bukti-bukti yang diajukan jaksa menunjukkan Najib menyalahgunakan kekuasaan dan posisinya di 1MDB.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim juga menolak klaim Najib bahwa kasus tersebut bermotif politik dan menyebut pembelaan itu tidak didukung fakta persidangan.

Setiap dakwaan yang dijeratkan terhadap Najib dapat dikenai hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Namun, pengadilan belum menetapkan lamanya hukuman yang akan dijalani Najib.

Ini merupakan persidangan kedua Najib yang terkait skandal 1MDB.

Sebelumnya, pada 2020, ia divonis bersalah dalam kasus terpisah atas penggelapan dana 1MDB dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi enam tahun setelah Najib menerima pengampunan kerajaan sebagian.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

New York Times melaporkan, penyelidik memperkirakan sekitar 4,5 miliar dolar AS dana 1MDB telah disalahgunakan dan mengalir ke berbagai rekening pribadi.

Selama persidangan, jaksa mengungkap dana itu digunakan untuk membeli properti mewah, superyacht Equanimity, serta membiayai produksi film The Wolf of Wall Street.

Najib saat ini menjalani hukuman di Penjara Kajang, Selangor, dan dijadwalkan bebas pada 23 Agustus 2028.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas