Keputusan MA Jepang Perkuat Kewenangan Perusahaan, 60 Persen Publik Tolak Mutasi Paksa
Putusan MA Jepang soal mutasi kerja kembali disorot. Meski sah secara hukum, 60 persen publik menilai mutasi paksa merugikan kehidupan keluarga
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Keputusan Mahkamah Agung Jepang yang memperkuat kewenangan perusahaan dalam memutasi karyawan kembali menuai kritik publik
- Survei 2025 menunjukkan sekitar 60 persen masyarakat menolak mutasi paksa, terutama karena dampaknya terhadap keluarga, pengasuhan anak, dan perawatan lansia
- Isu ini berakar dari kasus legendaris Toa Paint, yang hingga kini membentuk praktik mutasi kerja di Jepang
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Jepang yang menguatkan kewenangan perusahaan untuk memutasi karyawan ke kota lain kembali menuai sorotan.
Meski secara hukum memperkuat posisi perusahaan, hasil survei terbaru menunjukkan sekitar 60 persen masyarakat Jepang menentang praktik mutasi paksa tersebut.
Mutasi kerja antarkota di Jepang kerap disebut sebagai bentuk “PHK halus”, karena karyawan yang menolak sering kali berujung mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Di tengah meningkatnya jumlah keluarga dengan dua pencari nafkah dan beban pengasuhan lansia, sistem mutasi khas Jepang kini berada di persimpangan,” ujar seorang pengusaha besar Jepang kepada Tribunnews.com belum lama ini.
Ia mengungkapkan, survei tahun 2025 menunjukkan lebih dari separuh perusahaan besar di Jepang mengakui adanya peningkatan permintaan karyawan agar mutasi mempertimbangkan kondisi keluarga.
Bahkan, sekitar 61 persen perusahaan mulai mereformasi kebijakan mutasi mereka.
Baca juga: Cerita Pemagang Indonesia Jadi Peserta Upacara Kedewasaan di Jepang: Deg-degan
Survei independen yang dilakukan EN Japan terhadap 228 perusahaan pada 2025 memperkuat tren tersebut.
Hasilnya menunjukkan 43 persen karyawan meminta pertimbangan khusus terkait keluarga dalam keputusan mutasi.
Sementara itu, 24 persen karyawan secara tegas menolak mutasi, dan 11 persen lainnya memilih mengundurkan diri akibat kebijakan tersebut.
Alasan utama permintaan pertimbangan keluarga meliputi kewajiban merawat anggota keluarga yang sakit atau lansia, anak yang masih bersekolah, serta pasangan yang pekerjaannya tidak memungkinkan untuk pindah lokasi.
Isu mutasi kerja ini tak lepas dari salah satu putusan pengadilan paling berpengaruh di Jepang, yakni kasus “Toa Paint” pada 1986.
Kasus ini berawal dari pengalaman pahit seorang karyawan bernama Yoshida Toru (83).
Saat itu, Yoshida bekerja sebagai staf penjualan di perusahaan cat Toa Paint.
Ia menolak perintah mutasi dari Kobe ke Nagoya karena harus meninggalkan istri, anak balitanya, serta ibunya yang sudah lanjut usia.