Akses Ilegal Komputer, Perawat asal Indonesia Ditangkap Polisi Jepang
Seorang perawat asal Indonesia di Jepang kembali ditangkap polisi usai diduga terlibat akses ilegal komputer dan penipuan belanja online
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Prefektur Kagoshima kembali menangkap WNI berusia 26 tahun yang bekerja sebagai perawat lansia atas kasus akses ilegal komputer dan pencurian data elektronik
- Tersangka diduga menggunakan identitas korban untuk berbelanja daring dan mengirim barang ke alamatnya sendiri dengan total kerugian sekitar 2,6 juta yen
- Polisi menyatakan tersangka berperan sebagai penerima barang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Laporan Koresponden Tribunnews dari Tokyo, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JEPANG – Kepolisian Prefektur Kagoshima kembali menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 26 tahun yang bekerja sebagai perawat lansia (kaigo shokuin), terkait kasus kejahatan siber berupa akses ilegal komputer, pemalsuan data elektronik dan pencurian.
uhammad Rizki Ramadan, warga Kota Nakatsugawa, Prefektur Gifu ditangkap, Selasa (14/1/2026) oleh Kepolisian Resor Ibusuki bersama Unit Kejahatan Siber Kepolisian Prefektur Kagoshima.
Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Undang-Undang Larangan Akses Ilegal, pemalsuan serta penggunaan data elektronik tanpa izin, dan tindak pidana pencurian.
Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2,6 juta yen atau sekitar Rp260 juta.
Modus Akses Ilegal dan Penipuan Online
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga bersekongkol dengan pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Mereka menggunakan identitas seorang pria berusia 60-an yang tinggal di Kota Ibusuki untuk mengakses secara ilegal komputer milik sebuah perusahaan di Prefektur Kagoshima.
Baca juga: Ikan Tuna-Cikalang Asal Indonesia Bakal Kuasai Pasar Jepang Usai Tarif Ekspor Jadi 0 Persen
Dengan akses tersebut, pelaku memanfaatkan situs belanja daring milik perusahaan elektronik di Tokyo.
Data pembayaran dimasukkan seolah-olah dilakukan oleh korban, sementara alamat pengiriman diubah ke tempat tinggal tersangka.
Barang yang dipesan antara lain kamera digital dan perangkat elektronik lainnya sebanyak tiga unit, dengan nilai total sekitar 2,6 juta yen.
Berperan sebagai Penerima Barang
Polisi menduga Muhammad Rizki Ramadan berperan sebagai uketori-yaku atau penerima barang dalam jaringan kejahatan tersebut.
Setelah barang dikirim, tersangka mengambil dan menguasainya sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencurian.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran digital hingga akhirnya menangkap tersangka.
Polisi Dalami Jaringan
Kepolisian Prefektur Kagoshima menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur perolehan data pribadi korban.
Baca tanpa iklan