Dasar Hukum Pembubaran Perlemen Jepang, Praktik dan Kritik Pakar
Dengan kata lain, secara formal pembubaran dilakukan oleh Kaisar, namun keputusan politiknya berada di tangan Perdana Menteri dan kabinet
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Konstitusi Jepang 1947 memberi kewenangan pembubaran parlemen melalui Pasal 7 dan 69, yang secara formal dilakukan Kaisar atas nasihat kabinet, namun keputusan politik berada di tangan Perdana Menteri.
- Dalam praktik modern, pembubaran kerap menjadi langkah strategis untuk menguji dukungan publik dan menentukan momentum pemilu.
- Pakar menilai praktik ini perlu dibatasi lewat norma politik demi menghormati masa jabatan wakil rakyat.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kewenangan Perdana Menteri Jepang untuk membubarkan parlemen, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Konstitusi Jepang 1947.
Mekanisme ini kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika pembubaran dilakukan secara tiba-tiba menjelang pemilu.
"Landasan utamanya tercantum dalam Pasal 7 Konstitusi Jepang, yang menyebutkan bahwa Kaisar, atas nasihat dan persetujuan kabinet, melakukan tindakan-tindakan kenegaraan, salah satunya adalah membubarkan parlemen (majelis rendah)," papar Profesor Pascasarjana Universitas Hosei Hiroshi Shiratori baru-baru ini.
Dengan kata lain, secara formal pembubaran dilakukan oleh Kaisar, namun keputusan politiknya berada di tangan Perdana Menteri dan kabinet.
Dalam praktiknya, proses tersebut berjalan sebagai berikut. Perdana Menteri memutuskan pembubaran, kabinet menyetujuinya, lalu Kaisar mengumumkan pembubaran sebagai tindakan simbolik negara.
Baca juga: Pemilu Jepang 2026 Dibayangi Deepfake hingga Video Palsu, Tokoh Politik Jadi Sasaran Fitnah
Setelah itu, pemilu wajib digelar dalam waktu maksimal 40 hari, dan parlemen baru harus bersidang paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
Selain Pasal 7, Konstitusi Jepang juga mengatur dalam Pasal 69 bahwa apabila perlemen meloloskan mosi tidak percaya terhadap kabinet, maka pemerintah harus mengundurkan diri atau membubarkan parlemen dalam waktu 10 hari.
Namun, dalam politik Jepang modern, sebagian besar pembubaran parlemen tidak dipicu oleh mosi tidak percaya, melainkan merupakan keputusan strategis Perdana Menteri.
Pembubaran sering digunakan untuk menguji dukungan rakyat, memperkuat legitimasi pemerintahan, atau memanfaatkan momentum politik tertentu.
Olehkarena itu, meski secara hukum dibingkai sebagai tindakan kenegaraan Kaisar, secara politik langkah ini dikenal luas sebagai “hak prerogatif” Perdana Menteri Jepang.
Fenomena ini menjadikan Jepang sebagai salah satu negara demokrasi parlementer yang memberikan ruang sangat besar bagi kepala pemerintahan untuk menentukan waktu pemilu, sekaligus menempatkan rakyat sebagai penentu akhir melalui kotak suara.
Hormati Masa Jabatan
Pakar sistem pemilu, Profesor Pascasarjana Universitas Hosei Hiroshi Shiratori (analisis politik kontemporer), menyoroti kejanggalan pembubaran parlemen kali ini.
“Selama ini, sudah menjadi kebiasaan umum bahwa jika parlemen akan dibubarkan, hal itu dilakukan setelah lebih dari dua tahun sejak pemilu anggota parlemen sebelumnya. Pemilu yang digelar hanya dalam waktu satu tahun tiga bulan ini jelas menyimpang dari kebiasaan tersebut,” ujarnya.
Profesor Shiratori menilai perlunya pembatasan tertentu terhadap hak pembubaran parlemen. Namun ia juga mengakui bahwa pengaturannya secara hukum akan sulit dilakukan.