Dasar Hukum Pembubaran Perlemen Jepang, Praktik dan Kritik Pakar
Dengan kata lain, secara formal pembubaran dilakukan oleh Kaisar, namun keputusan politiknya berada di tangan Perdana Menteri dan kabinet
Editor:
Eko Sutriyanto
“Namun, di Jepang saya merasa penghormatan terhadap masa jabatan masih kurang. Para pemilih telah menitipkan satu suara mereka untuk masa empat tahun penuh, sehingga masa jabatan itu seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sangat berat dan bernilai,” katanya.
Ia kemudian mengusulkan bahwa, sebagai gantinya, pembatasan dapat dilakukan melalui norma tidak tertulis dalam politik Jepang.
“Mungkin tidak ada cara lain selain menahan penggunaan hak pembubaran yang bersifat sewenang-wenang oleh perdana menteri yang sedang menjabat, melalui aturan tidak tertulis di parlemen—semacam hukum kebiasaan atau konvensi politik,” ujarnya.
Diskusi beasiswa di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com