Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dasar Hukum Pembubaran Perlemen Jepang, Praktik dan Kritik Pakar

Dengan kata lain, secara formal pembubaran dilakukan oleh Kaisar, namun keputusan politiknya berada di tangan Perdana Menteri dan kabinet

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dasar Hukum Pembubaran Perlemen Jepang, Praktik dan Kritik Pakar
Tribunnews.com/Richard Susilo
PEMILU JEPANG- Papan pemilu berisi gambar para calon anggota parlemen yang ingin dipilih rakyat (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

“Namun, di Jepang saya merasa penghormatan terhadap masa jabatan masih kurang. Para pemilih telah menitipkan satu suara mereka untuk masa empat tahun penuh, sehingga masa jabatan itu seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sangat berat dan bernilai,” katanya.

Ia kemudian mengusulkan bahwa, sebagai gantinya, pembatasan dapat dilakukan melalui norma tidak tertulis dalam politik Jepang.

“Mungkin tidak ada cara lain selain menahan penggunaan hak pembubaran yang bersifat sewenang-wenang oleh perdana menteri yang sedang menjabat, melalui aturan tidak tertulis di parlemen—semacam hukum kebiasaan atau konvensi politik,” ujarnya.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas