Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Elon Musk Terseret Skandal Kasus Pelecehan Anak, Kantornya di Paris Digerebek Jaksa

Kantor X milik Elon Musk di Paris digerebek jaksa. Penyelidikan terkait dugaan pelecehan anak dan deepfake memicu ketegangan hukum internasional

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Elon Musk Terseret Skandal Kasus Pelecehan Anak, Kantornya di Paris Digerebek Jaksa
India Times
GROK 3 PESAING CHATGPT - Elon Musk pemilik  X untuk meluncurkan model AI terbarunya, Grok 3, acara World Governments Summit, Senin (17/2/2025) lalu. Elon Musk terseret penyelidikan serius di Prancis. Kantor X digerebek jaksa terkait dugaan pelecehan anak dan deepfake, sementara perusahaan menuding langkah itu bermuatan politik. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Prancis menggerebek kantor X di Paris dan memanggil Elon Musk serta karyawan X terkait dugaan penyebaran gambar pelecehan anak.
  • Penyelidikan diperluas setelah chatbot Grok bermasalah, termasuk menyebarkan deepfake seksual tanpa persetujuan dan unggahan kontroversial yang dinilai menyangkal Holocaust, memicu pengawasan ketat otoritas Prancis dan Uni Eropa.
  • X membantah tudingan dan menilai penggerebekan bermuatan politik, sementara jaksa Prancis menegaskan penyelidikan murni penegakan hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Miliarder kondang asal AS Elon Musk terseret dalam penyelidikan serius di Prancis setelah jaksa menggerebek kantor platform media sosial X naungannya yang berada di Paris, Rabu (4/2/2026).

Penggeledahan ini menandai eskalasi serius dalam pengawasan hukum terhadap perusahaan teknologi milik miliarder Amerika Serikat tersebut.

Adapun proses hukum ini bermula dari laporan yang masuk ke otoritas Prancis mengenai dugaan kelemahan sistem X dalam mencegah beredarnya gambar pelecehan seksual anak dan konten deepfake bermuatan seksual.

Pasca isu mencuat pada Januari tahun lalu, unit kejahatan siber kantor kejaksaan Paris secara resmi membuka penyelidikan awal.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan keterlibatan platform X dalam kepemilikan dan penyebaran pornografi anak dibawah umur.

Hingga isu pembuatan serta distribusi deepfake seksual tanpa persetujuan, serta dugaan manipulasi sistem pemrosesan data otomatis secara terorganisir melalui algoritma platform.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini kemudian meluas setelah chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh xAI dan terintegrasi dengan X.

Grok diketahui menghasilkan dan menyebarkan gambar deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai respons atas permintaan pengguna.

Selain itu, chatbot tersebut sempat mengunggah pernyataan yang dinilai menyangkal Holocaust, sebuah tindak pidana berat di Prancis, sebelum akhirnya dihapus dan dikoreksi.

Sebagai bagian dari proses hukum, jaksa Prancis menggelar penggeledahan kantor X untuk mengumpulkan dokumen dan data digital yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Jaksa menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan platform X mematuhi hukum Prancis selama beroperasi di wilayah nasional, sebagaimana dikutip dari NPR.

Baca juga: Grok AI Bikin Resah karena Konten Deepfake, DPR Apresiasi Langkah Komdigi Blokir Platform Elon Musk

Jaksa Prancis Panggil Elon Musk

Dalam kelanjutan proses hukum atas dugaan penyebaran konten ilegal di platform X, jaksa Prancis memanggil pemilik X, Elon Musk, serta mantan CEO perusahaan tersebut, Linda Yaccarino, untuk menghadiri wawancara sukarela.

Pemanggilan ini dilakukan guna menggali keterangan terkait kebijakan perusahaan dan peran manajemen dalam pengawasan konten di platform media sosial tersebut.

Selain Musk dan Yaccarino, sejumlah karyawan X yang berbasis di Prancis juga dipanggil sebagai saksi.

Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme internal perusahaan, khususnya sistem moderasi konten dan langkah-langkah yang diterapkan untuk mencegah penyebaran gambar pelecehan seksual anak serta konten deepfake yang melanggar hukum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas