Data Visa Suaka Ungkap Lonjakan Permohonan dan Turunnya Tingkat Pengakuan di Jepang
Lonjakan suaka pasca aturan 2010 bikin tingkat pengakuan Jepang turun. Benarkah Jepang tak ramah pengungsi? Data berbicara lebih kompleks
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Data permohonan suaka di Jepang menunjukkan lonjakan tajam setelah aturan 2010 mengizinkan pemohon bekerja enam bulan usai mendaftar
- Kenaikan besar dari sejumlah negara membuat tingkat pengakuan turun dan waktu pemeriksaan memanjang, sehingga memicu kritik bahwa Jepang tidak ramah pengungsi
- Namun sebelum perubahan itu, tingkat pengakuan dan perlindungan kemanusiaan Jepang tidak terpaut jauh dari negara G7.
7TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Data permohonan visa suaka ke Jepang menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2010, diikuti penurunan tingkat pengakuan pengungsi.
Perubahan sistem dinilai menjadi faktor utama di balik dinamika tersebut.
Kebijakan pengungsi Jepang selama ini kerap dikritik sebagai “tidak ramah”. Namun, jika melihat perubahan regulasi dan data secara lebih rinci, situasinya dinilai lebih kompleks.
Jurnalis ketenagakerjaan Tsugio Ebihara dalam bukunya Orang Asing Meningkat Tajam, Apa yang Akan Terjadi pada Jepang? menjelaskan bahwa pelonggaran aturan pada 2010 kemungkinan besar memicu lonjakan permohonan sekaligus menekan tingkat pengakuan.
Perubahan Sistem 2010 dan Lonjakan Permohonan
Titik balik terjadi pada Maret 2010. Sebelumnya, pemohon status pengungsi tidak diizinkan bekerja. Setelah aturan diubah, mereka diperbolehkan bekerja enam bulan setelah mengajukan permohonan.
Baca juga: Dari 2 Juta ke 74 Ribu Pengungsi, Tito Karnavian: Rehabilitasi Sumatra Berjalan Signifikan
Sejak itu, jumlah permohonan meningkat tajam, terutama dari negara yang sebelumnya hampir tidak memiliki kasus suaka.
Beberapa contoh lonjakan: Filipina: rata-rata 5 kasus menjadi 4.895 kasus (naik sekitar 1.000 kali lipat); Indonesia: hampir nol menjadi 2.038 kasus; Nepal: 18 kasus menjadi 1.768 kasus; India: 26 kasus menjadi 601 kasus.
Sepuluh negara dengan lonjakan tertinggi menyumbang lebih dari 14.000 permohonan per tahun pada masa puncak, atau lebih dari 70 persen total permohonan.
Sebelum pelonggaran, rata-rata gabungan hanya 394 kasus—meningkat 36 kali lipat.
Sebaliknya, negara dengan konflik berkepanjangan seperti Myanmar, Iran, dan Afghanistan hanya mengalami kenaikan sekitar 1,5 kali.
Dampak terhadap Tingkat Pengakuan
Lonjakan permohonan juga diikuti penurunan drastis tingkat pengakuan pengungsi, terutama dari negara dengan kenaikan tajam jumlah aplikasi.
Negara dengan lonjakan besar: tingkat pengakuan turun dari 0,59 persen menjadi 0,005 persen; megara dengan kenaikan moderat: dari 4,98 persen menjadi 2,69 persen.
Data ini memunculkan dugaan bahwa sebagian permohonan diajukan untuk tujuan bekerja, bukan semata-mata perlindungan.
Akibatnya, proses pemeriksaan melambat. Rata-rata waktu pemeriksaan tahap pertama yang pada 2012 mencapai 5,8 bulan, meningkat menjadi 25,4 bulan pada 2020. Kondisi ini justru berdampak pada pemohon yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
Perbandingan dengan Negara G7
Dalam perbandingan internasional, tingkat pengakuan Jepang memang relatif rendah. Data 2021 menunjukkan: Inggris: 56,6 persen, Kanada: 55,4 persen; Amerika Serikat: 18,1 persen; Prancis: 15,7persen; Jerman: 15,1 persen; Italia: 10,4persen dan Jepang: 3,1 persen.
Namun sebelum pelonggaran sistem, tingkat pengakuan Jepang pada 2007–2009 tercatat 5 persen, 3,6 persen, dan 2,2 persen. Selisih dengan negara-negara G7 saat itu tidak sebesar saat ini.
Selain pengakuan resmi, Jepang juga memiliki skema perlindungan kemanusiaan bagi pemohon yang tidak memenuhi kriteria pengungsi tetapi tetap memerlukan perlindungan. Pada 2007–2009, tingkat perlindungan ini berkisar 15–36 persen. Jika digabungkan dengan pengakuan resmi, angkanya mendekati standar beberapa negara G7.
Faktor Geografis Jepang
Sebagai negara kepulauan, Jepang memiliki karakteristik berbeda dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika Utara yang memiliki perbatasan darat.
Sebagian besar pendatang ke Jepang masuk melalui jalur udara, yang memerlukan biaya dan prosedur administratif dari negara asal. Hal ini berpotensi memengaruhi profil pemohon dibanding kawasan dengan akses darat langsung.
Secara keseluruhan, pelonggaran izin kerja pada 2010 dinilai memicu “distorsi struktural”: lonjakan permohonan, perlambatan pemeriksaan, dan turunnya tingkat pengakuan.
Sebelum perubahan tersebut, Jepang tidak selalu dapat dikategorikan jauh lebih ketat dibanding standar global.
Dengan demikian, penilaian bahwa Jepang “dingin terhadap pengungsi” dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kompleksitas persoalan. Tantangan utama ke depan adalah menyeimbangkan perlindungan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dengan pengelolaan sistem imigrasi yang efektif dan berkelanjutan.
Diskusi loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.