Aturan Baru BPOM: Apoteker di Minimarket untuk Perkuat Pengawasan Obat
BPOM terbitkan Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
- Regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket, tapi untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr Wiliam Adi Teja saat berbicata di Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Komisi IX DPR Soroti Potensi Kenaikan Harga Obat, Minta Percepat Kemandirian Farmasi Nasional
Menurutnya, regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. Tapi untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM Prof. dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dia menjelaskan, sebelum terbitnya PerBPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana.
Dikutip dari Kompas, dalam forum tersebut William juga menegaskan bahwa tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas.
Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dibawa supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center.
Sementara itu minimarket atau supermartket yang berdiri sendiri atau stand alone harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.
William menegaskan bahwa setap pengadaan obat wajib melalui Mekanisme pengawasan tenga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat. PerBpom 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen.
Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.